Investasi Properti Komersial Dijual Leasehold di Ubud - Bali
4+ Properti Komersial Hak Sewa Dijual di Ubud, Bali, dari Pusat Kota hingga Area Sawah, Akta Sewa Notaris
Ruang komersial di lantai 3 dijual di Ubud Centre.
Restoran dan klub kebugaran dijual dengan status hak sewa di Ubud
Ruang Komersial untuk Dijual dan Disewa di Ubud, Bali
Ruang Komersial Baru untuk Dijual di Ubud
Ruang Komersial Leasehold di Ubud, dari Pusat Kota hingga Area Persawahan
Daftar ruang komersial leasehold Bali Home Immo di seluruh Ubud menjangkau mulai dari pusat kota hingga area persawahan tepat di pinggiran kawasannya. Masing-masing ruang ditawarkan dengan status Hak Sewa, hak untuk memanfaatkan properti selama jangka waktu yang disepakati berdasarkan perjanjian sewa notarial, sementara hak atas tanah tetap berada pada pemilik lahan.
Bali Home Immo bersertifikasi AREBI dan telah beroperasi sejak 2009, dengan lebih dari 4 listing komersial di seluruh Bali serta didukung tim yang bekerja dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Indonesia.
Galeri, Studio Wellness, dan Hamparan Padi di Tepian Kota
Ubud adalah pusat seni dan kebudayaan di Kabupaten Gianyar. Sacred Monkey Forest Sanctuary, Puri Saren Agung (Ubud Palace), dan pasar seni berlokasi di dalam serta di sekitar pusat kota, sementara restoran, studio kebugaran/wellness, dan galeri seni mengisi jalan-jalan penghubung di antaranya, mulai dari Jalan Raya Ubud hingga Jalan Hanoman. Area persawahan membentang tepat di batas luar kota, hanya beberapa menit dari pusat keramaian.
Memeriksa Zonasi, Perizinan, dan Perjanjian Sewa Sebelum Tanda Tangan
Zonasi menentukan jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi di dalam bangunan. Zonasi Komersial diperuntukkan bagi perdagangan dan bisnis, sedangkan Zonasi Pariwisata atau zona pink mencakup peruntukan wisata seperti restoran dan akomodasi penginapan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan sesuai ketetapan zona serta batasan koefisien peruntukan lahannya, dan perhitungan luas bangunan menjabarkan bagian mana saja yang diperhitungkan. Bangunan komersial yang telah selesai dikerjakan juga wajib memiliki SLF, sertifikat yang menegaskan kelaikan fungsinya.
Sebelum pembayaran uang muka dilakukan, notaris berlisensi akan memeriksa keabsahan sertifikat tanah milik pemilik lahan beserta izin pemanfaatannya. Akta sewa kemudian merinci izin peruntukan usaha, opsi perpanjangan, serta pihak yang menanggung biaya pemeliharaan, utilitas, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berapa Biaya Per Meter Persegi di Ubud
Ruang komersial leasehold di Ubud berada pada kisaran IDR 10,5 juta hingga IDR 14,7 juta per meter persegi luas bangunan. Ruang di lantai atas di area pusat kota bernilai sekitar IDR 10,5 juta per meter persegi. Bangunan yang lebih besar yang sesuai untuk restoran dan fasilitas wellness di dekat pusat kota dipatok sekitar IDR 11,7 juta, dan unit komersial baru berada di kisaran IDR 13,7 juta. Ruang usaha dengan pemandangan sawah memiliki nilai lebih tinggi, sekitar IDR 14,7 juta per meter persegi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Izin apa saja yang diperlukan untuk membuka restoran di Bali?
Pelaku usaha terlebih dahulu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS nasional dengan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk restoran. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) memastikan lokasi usaha selaras dengan peruntukan zonasinya, dan bangunan wajib mengantongi PBG serta SLF. Penjualan minuman beralkohol memerlukan izin edar dan izin tempat penjualan terpisah dengan rekomendasi instansi terkait serta tokoh masyarakat. Karena perizinan operasional melekat pada fisik bangunan, dokumen PBG dan SLF milik pemilik gedung harus diperiksa terlebih dahulu. Notaris atau konsultan perizinan dapat mengonfirmasi urutan pengurusannya untuk tiap jenis badan usaha.
Apakah papan nama toko di Bali wajib menggunakan aksara Bali?
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 mewajibkan pencantuman aksara Bali pada penamaan gedung, papan jalan, kantor pemerintah, dan fasilitas publik, yang posisinya ditempatkan di atas tulisan huruf Latin. Karena papan nama toko komersial menginduk pada aturan fasilitas dan bangunan usaha, penyewa disarankan mengonfirmasikan petunjuk teknis pada dinas perizinan kabupaten setempat sebelum mencetak papan nama.
Apa itu SLF, dan apakah bangunan komersial wajib memilikinya?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah pekerjaan konstruksi selesai, yang memverifikasi bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar teknis keandalan dan aman dimanfaatkan sesuai fungsinya. SLF merupakan kelanjutan dari PBG dan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya PBG. Untuk bangunan fungsi usaha/komersial, sertifikat ini wajib diperpanjang melalui inspeksi ulang berkala setiap lima tahun, sehingga penyewa perlu memastikan kelengkapan kedua dokumen legalitas ini sebelum menandatangani kontrak.
Di mana saja jalan utama untuk pusat perbelanjaan dan kuliner di Ubud?
Jalan Raya Ubud adalah jalan poros utama dan pusat ritel utama, dipenuhi deretan kafe dan restoran masakan lokal Bali serta menu internasional. Jalan Monkey Forest membentang di sisi Sacred Monkey Forest Sanctuary dan dipadati tempat bersantap. Jalan Hanoman dikenal akan pilihan kuliner organik, vegetarian, dan masakan tradisional. Jalan Goutama merupakan koridor ramah pejalan kaki dengan opsi kafe sehat dan artisanal, sementara Jalan Dewi Sita dikenal dengan sajian kasual dan kedai kopi.
Berapa banyak wisatawan yang berkunjung ke Ubud setiap tahun?
Kawasan Ubud tidak memiliki data penghitungan kunjungan wisatawan resmi yang dipisahkan secara tersendiri. Namun Kabupaten Gianyar yang menaungi Ubud mencatat sekitar 4 juta kunjungan wisatawan pada tahun 2025 berdasarkan data resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar.





