Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) | Bali Home Immo | Bali Home Immo
Bali Home Immo logo
Bali Home Immo logo
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan paling umum tentang membeli, menjual, dan berinvestasi di properti Bali.

Orang asing tidak dapat secara langsung memiliki tanah hak milik (freehold) di Bali, tetapi mereka dapat memperoleh properti melalui perjanjian sewa (leasehold) atau dengan mendirikan badan hukum (PT PMA) untuk jenis properti tertentu. Selalu berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum membeli.
Hak Milik (Freehold) adalah kepemilikan penuh, hanya tersedia untuk warga negara Indonesia. Hak Sewa (Leasehold) memungkinkan orang asing untuk menyewa properti untuk jangka waktu tertentu (umumnya 25–30 tahun, dapat diperpanjang). Leasehold adalah pilihan paling umum bagi pembeli asing.
Jangka waktu sewa biasanya berkisar antara 25 hingga 30 tahun, dengan opsi perpanjangan. Ketentuan harus dinyatakan dengan jelas dalam kontrak dan perpanjangan dinegosiasikan di muka.
Ya, pemilik properti harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahunan. Ini umumnya rendah dibandingkan dengan negara lain, tetapi tarif bervariasi berdasarkan ukuran dan lokasi properti.
Dapat aman jika Anda bekerja dengan pengembang terkemuka dan melakukan uji tuntas yang menyeluruh. Selalu periksa izin, rekam jejak pengembang, dan gunakan notaris (PPAT) untuk pengawasan hukum.
Biaya meliputi harga pembelian, biaya notaris, pajak, uji tuntas, dan terkadang komisi agen. Anggarkan tambahan 5–10% dari harga properti untuk biaya-biaya ini.
Ya, banyak pemilik menyewakan vila mereka jangka pendek atau jangka panjang. Anda mungkin memerlukan izin sewa (Pondok Wisata) dan harus mematuhi peraturan setempat dan persyaratan pajak.
Untuk hak milik, beberapa orang asing menggunakan struktur nominee, tetapi ini membawa risiko hukum. Struktur Leasehold dan PT PMA lebih aman dan transparan bagi investor asing.
Selalu lakukan uji tuntas dengan notaris berkualifikasi (PPAT) untuk memverifikasi sertifikat tanah, izin, dan riwayat kepemilikan sebelum melakukan pembayaran apa pun.
Notaris (PPAT) adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah yang mengawasi transaksi properti, memastikan kepatuhan hukum, dan mendaftarkan pengalihan hak. Mereka sangat penting untuk transaksi properti yang aman.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Tanya Kami Langsung

Tidak menemukan jawaban Anda di atas? Hubungi tim kami dan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin. Kami di sini untuk membantu dengan pertanyaan atau kekhawatiran properti Bali!

Location

Jalan Pantai Berawa No. 18, Tibubeneng, Kuta Utara

Online