Panduan Penjualan Villa di Bali: Cara Membeli Villa di Bali untuk Investasi | Bali Home Immo | Bali Home Immo
Bali Home Immo logo
Bali Home Immo logo
Panduan Properti Bali

Panduan Penjualan Villa di Bali

Beli Villa di Bali: Panduan Lengkap untuk Investor

Jenis Kepemilikan Properti

Memahami empat struktur kepemilikan hukum utama yang tersedia untuk properti di Bali.

Hak Sewa / Leasehold

Hak Sewa / Leasehold

Foreigner Friendly

Judul kepemilikan sewa yang memberikan hak untuk menempati properti orang lain (tanah atau vila) untuk jangka waktu tertentu. Orang asing dapat secara sah memiliki properti dengan gelar ini hingga 30 tahun dan dapat memperpanjang selama 20 tahun lagi, namun dalam praktiknya kesepakatan antara pembeli dan penjual yang menentukan durasi sewa.

Hak Milik / Freehold

Hak Milik / Freehold

Indonesian Only

Judul kepemilikan hak milik yang memberikan kepemilikan permanen atas suatu properti. Hak Milik terdaftar di Kantor Pertanahan atas nama pemilik, dengan setiap pengalihan kepemilikan dan konversi gelar dicatat dalam sertifikat itu sendiri serta Kantor Pertanahan. Hanya warga negara Indonesia yang diperbolehkan memegang gelar ini.

Hak Pakai

Hak Pakai

Limited Use

Mirip dengan Hak Sewa, tetapi melibatkan konversi Hak Milik menjadi Hak Pakai di Kantor Pertanahan yang akan memakan lebih banyak biaya dan waktu. Hak Pakai lebih jarang digunakan daripada Hak Sewa karena faktor lain termasuk properti Hak Pakai hanya boleh digunakan untuk tempat tinggal pribadi.

Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan

Corporate

Judul yang dicadangkan untuk tujuan komersial, dikonversi dari Hak Milik, dan kepemilikannya dialihkan ke perusahaan milik Indonesia atau milik asing (PT, PMA). Menggunakan gelar ini adalah pendekatan paling aman untuk memiliki properti bagi orang asing dan memberikan kemampuan untuk memperoleh properti hak milik. HGB berlaku hingga 70 tahun, dan terdiri dari 30 tahun validitas awal + 20 tahun perpanjangan + 20 tahun pembaruan.

Persyaratan Sertifikat Properti

Kelayakan dokumen berdasarkan jenis kepemilikan.

Jenis DokumenHak SewaHak MilikHak Guna BangunanHak Pakai
Paspor
KTP
PT PMA
KITAS
Formulir BPNS
WNA / WNI
Hanya untuk WNI

Proses Membeli / Menyewa di Bali

Gambaran langkah demi langkah tentang apa yang diharapkan saat memperoleh properti di Bali.

Leasehold / Hak Sewa Process

1Setuju dengan harga & Kondisi
2Draft & Tanda tangan MoU
3Pembayaran Deposit
4Due Diligence Notaris
5Tanda tangan Perjanjian Sewa
6Finalisasi pembayaran sewa dan pajak sesuai perjanjian

Freehold / Hak Milik / HGB / Hak Pakai Process

1Setuju dengan harga
2Draft MoU/PPJB
3Tanda tangan MoU/PPJB
4Pembayaran Deposit
5Due Diligence
6Finalisasi pembayaran dan pajak
7Tanda tangan AJB
8Balik Nama Sertifikat
Sumber Daya Investor

Dapatkan Panduan Investasi Bali Lengkap Anda

Pakar properti kami tersedia untuk memberikan panduan investasi komprehensif dan saran pribadi yang disesuaikan dengan tujuan Anda.

Catatan Hukum Penting

  • Hanya satu bidang tanah yang dapat dibeli atas satu nama tunggal
  • Total luas tanah tidak boleh melebihi 2.000 m²
  • Bangunan di atas tanah sewa diizinkan untuk penggunaan tempat tinggal

Siap Menemukan Properti Bali Anda?

Jelajahi pilihan vila, tanah, dan properti komersial kami. Pakar kami siap memandu Anda.

Jelajahi Properti
Online