Properti Komersial, Resort & Hotel Dijual Hak Milik di Kuta & Legian - Bali | Bali Home Immo | Freehold | Kuta-legian | Bali Home Immo
Bali Home Immo logo
Bali Home Immo logo

Investasi Properti Komersial Dijual Hak Milik di Kuta & Legian - Bali

2+ Properti Komersial Hak Milik Dijual di Kuta dan Legian, Bali, dari Ruang Usaha di Tepi Jalan hingga Gedung Apartemen

IDR

Properti Komersial Freehold Dijual di Kuta dan Legian, Bali

Daftar properti komersial freehold Bali Home Immo di seluruh Kuta dan Legian menjangkau mulai dari jalanan dekat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga Pantai Double Six, dengan rentang harga berdasarkan jenis properti mulai dari ruang usaha tepi jalan hingga gedung indekos/apartemen berpintu banyak. Status freehold di sini mengacu pada Hak Milik, kepemilikan mutlak dan abadi atas tanah beserta bangunan di atasnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hak Milik dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia, di mana notaris/PPAT berlisensi akan memverifikasi syarat kewarganegaraan, memeriksa buku tanah ke kantor pertanahan, serta menandatangani akta jual beli resmi. Bali Home Immo telah melayani pemasaran properti di Bali sejak 2009. Didukung lebih dari 2 listing, agen bersertifikasi AREBI, dan tim profesional dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Indonesia, kami mendampingi setiap tahapan transaksi mulai dari survei lokasi hingga tuntas di kantor notaris.

Jalan Poros Utama, Kawasan Padat Ritel, dan Enam Kilometer dari Bandara

Legian merupakan kawasan padat ritel dan akomodasi yang berawal tepat di sebelah utara pusat Kuta dan menyambung hingga Pantai Double Six, titik di mana kawasan Seminyak dimulai dengan waktu tempuh 10 hingga 20 menit berkendara dari Legian. Jalan Legian membentang membelah kawasan sebagai jalan arteri utama, dipenuhi deretan pertokoan dan restoran, sementara ruas jalan ke arah pantai menawarkan suasana yang lebih tenang. Pesisir pantainya berpasir luas dan relatif bersih sepanjang musim kemarau. Bandara Internasional Ngurah Rai berjarak sekitar 6 kilometer, dan akses perjalanan antara Kuta dan Legian ditempuh sekitar 5 hingga 15 menit berkendara.

Membaca Zonasi, Izin Bangunan, dan Sertifikat Sebelum Reservasi

Kavling tanah diatur berdasarkan Zonasi Perumahan (kuning), Pariwisata (pink), Komersial (merah), atau Jalur Hijau, di mana peruntukan zona menetapkan jenis fungsi usaha yang sah dijalankan pada bangunan. Tiga parameter teknis mengatur tapak fisik: KDB untuk koefisien dasar bangunan, KLB untuk koefisien lantai bangunan, dan KDH untuk persentase ruang terbuka hijau. Bangunan gedung terbangun juga wajib mengantongi SLF, sertifikat pemenuhan kelaikan fungsi bangunan, berdampingan dengan perizinan PBG. Legalitas zonasi, perizinan gedung, dan keabsahan sertifikat diverifikasi menyeluruh sebelum pembayaran uang muka dilakukan.

Ulasan kami mengenai perhitungan luas bangunan menguraikan batasan teknis luas lantai, dan panduan zonasi merinci fungsi dari tiap kode warna peruntukan. Rangkaian tahapan transaksi dijelaskan lengkap dalam panduan proses pembelian kami hingga tahap penandatanganan akta resmi.

Kamar di Belakang Koridor, Ruang Usaha Menghadap Jalan

Properti komersial freehold di seluruh Kuta dan Legian dipasarkan pada rentang IDR 8,95 miliar hingga IDR 11,05 miliar, di mana klasifikasi jenis properti menentukan tolok ukur nilainya. Properti gedung apartemen atau rumah indekos (kos-kosan) banyak kamar rata-rata bernilai sekitar IDR 14 juta per meter persegi luas bangunan. Sementara itu, ruang komersial tepi jalan (ruko/toko) dengan akses muka langsung di jalan raya rata-rata berada pada angka IDR 59 juta per meter persegi. Kedua patokan harga tersebut dihitung per meter persegi luas lantai bangunan, sehingga perhitungannya merujuk pada konstruksi fisik bangunan dan bukan sekadar luas tapak tanah di bawahnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Bagaimana cara memastikan keabsahan PBG bangunan sebelum transaksi pembelian?

Mintalah salinan dokumen izin bangunan dan cocokkan kesesuaian denah serta luasan fisiknya langsung di lokasi kavling. Dokumen IMB yang diterbitkan sebelum Februari 2021 tetap berkekuatan hukum sah hingga masa berlakunya berakhir, sementara gedung baru mengantongi PBG. Bangunan terbangun yang belum memiliki izin PBG wajib mengurus SLF terlebih dahulu untuk proses penerbitan izin pemutihan. Notaris/PPAT akan memvalidasi keaslian warkah perizinan tersebut ke dinas perizinan setempat sebelum penyusunan akta jual beli.

Bolehkah menambah lantai pada bangunan yang sudah berdiri di Bali?

Penambahan lantai terhitung sebagai perluasan struktur dan wajib mengajukan perubahan dokumen PBG yang mencakup penyesuaian teknis tersebut. Total luas lantai tambahan tidak boleh melampaui batasan KLB kavling terkait, serta wajib mematuhi batas ketinggian kawasan dan ketentuan zonasi. Konsultasikan dengan notaris atau arsitek berlisensi guna menghitung daya dukung ruang dan legalitas struktur sebelum pengerjaan dimulai.

Apakah Jalan Legian menerapkan sistem satu arah?

Sebagian ruas jalannya menerapkan satu arah. Berdasarkan manajemen rekayasa lalu lintas sejak Maret 2017, Jalan Legian diberlakukan satu arah mulai dari Bemo Corner Kuta mengarah ke simpang Melasti, dengan Jalan Patih Jelantik dan Jalan Sriwijaya yang juga menerapkan arus searah. Pengaturan rekayasa lalu lintas dapat disesuaikan berkala oleh dinas terkait, pastikan untuk meninjau pola arus kendaraan di lokasi sebelum memilih lokasi tampak depan tempat usaha.

Di mana letak gang Poppies Lane di Kuta?

Poppies Lane I dan Poppies Lane II adalah dua koridor gang paralel yang berjarak sekitar 200 meter satu sama lain, menghubungkan Jalan Legian dengan Jalan Pantai Kuta. Masing-masing gang membutuhkan waktu sekitar delapan menit berjalan kaki dari ujung ke ujung. Kedua gang ini tidak dapat dilalui mobil, sehingga aksesibilitas terbatas untuk pejalan kaki atau pengendara skuter, dengan jarak tempuh ke bibir pantai sekitar sepuluh menit berjalan kaki.

Apa perbedaan antara rumah kos dan gedung apartemen di Bali?

Sebuah kos (rumah indekos) merupakan kamar sewaan yang disewakan secara harian, mingguan, bulanan, atau tahunan, umumnya sudah dilengkapi fasilitas tempat tidur, lemari, serta kipas angin atau pendingin ruangan (AC), dengan fasilitas kamar mandi yang terkadang digunakan bersama. Apartemen merupakan unit hunian mandiri yang lebih luas dengan kamar mandi privat serta fasilitas dapur tersendiri di dalam unit. Perbedaannya terletak pada kelengkapan sarana di dalam unit dan skema izin operasional sewanya.

Online