Orang asing dapat berinvestasi secara legal di real estate Bali, tetapi tidak dengan cara yang sama seperti warga negara Indonesia bisa. Perbedaan kuncinya adalah ini: orang asing tidak dapat memegang tanah freehold (Hak Milik) atas nama sendiri, tetapi mereka dapat secara legal menggunakan struktur kepemilikan terdaftar lainnya. Dua yang paling umum adalah Hak Pakai untuk penggunaan residensial pribadi, dan PT PMA (perusahaan penanaman modal asing) untuk aktivitas bisnis dan investasi.
Struktur yang paling aman bukan โone size fits all.โ Ini adalah struktur yang sesuai dengan tujuan nyata dari properti, hak atas tanah yang benar, zoning yang berlaku, dan jalur perizinan yang diperlukan.
ย
Ya, tetapi bukan sebagai pemilik freehold. Dalam sistem agraria Indonesia, Hak Milik adalah hak atas tanah yang paling kuat, dan itu diperuntukkan secara eksklusif bagi warga negara Indonesia. Bagi orang asing, cara legal untuk memegang properti adalah melalui:
Hak Pakai - sebuah hak untuk menggunakan yang diakui pemerintah, yang biasanya digunakan untuk properti residensial.
PT PMA - sebuah perusahaan penanaman modal asing yang dapat memperoleh HGB (Hak Guna Bangunan / Right to Build) untuk penggunaan bisnis dan komersial.
Pendaftaran tanah berada di bawah kewenangan Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency (ATR/BPN). Di bawah agrarian law and regulatory framework, ada 3 (tiga) titles yang relevan bagi pembeli asing:
|
Feature |
Hak Milik (Freehold) |
Hak Pakai (Right to Use) |
HGB via PT PMA |
|
Eligibility |
Indonesian citizens only |
Foreign individuals and PT PMA |
PT PMA (foreign-owned company) |
|
Duration |
Indefinite (for Indonesian citizens only) |
Typically up to 30 years, extendable for up to 20 years, and renewable for up to 30 years, subject to approval at each stage |
Typically up to 30 years, extendable for up to 20 years, and renewable for up to 30 years, subject to approval at each stage |
|
Ownership Type |
Full ownership |
A registered right to use and benefit from land, typically used for residential purposes |
A right to build held by a PT PMA (not personal title ownership) |
|
Best For |
Indonesian citizens |
Personal residence / lifestyle use |
Rental business involving local operational support, development, and portfolio holding |
|
Legal Security for Foreigners |
N/A (not available) |
Commonly seen as one of the clearer routes for foreign individuals to hold property |
Commonly used for commercial investment structures, usually in cooperation with an Indonesian entity to ensure the structure is set up properly |
ย

Hak Pakai adalah hak atas tanah yang diakui di bawah hukum agraria Indonesia. Secara spesifik, ini adalah hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dikuasai oleh negara, pihak swasta, atau badan hukum. Ini dapat memberikan durasi total potensial hingga 80 tahun, dengan struktur sebagai berikut:
Masa awal: 30 tahun
Perpanjangan: 20 tahun
Pembaharuan: 30 tahun
Tunduk pada persetujuan pada setiap tahap
Keamanan jangka panjang ini membuat Hak Pakai menjadi struktur yang menarik bagi pembeli lifestyle dan pensiunan yang merencanakan pindah permanen atau semi-permanen ke Bali.
Hak Pakai dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, beberapa badan hukum Indonesia, dan individu asing yang memenuhi syarat, tergantung pada status tanah dan pengaturan spesifiknya. Dalam beberapa kasus, ini juga dapat tersedia untuk struktur yang terhubung dengan asing yang memenuhi syarat melalui setup badan hukum Indonesia, selama izin yang relevan dan persyaratan hukum dipenuhi.
Ya. Properti yang dipegang di bawah Hak Pakai secara legal dapat dijual kepada orang asing lain atau kepada warga negara Indonesia. Ini juga dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah, asalkan mereka memenuhi persyaratan untuk memegang title Hak Pakai. Jika mereka tidak memenuhi syarat, mereka mungkin diwajibkan untuk menjual properti dalam jangka waktu tertentu.
Hak Pakai umumnya adalah salah satu rute terbaik bagi pembeli lifestyle yang benar-benar. Ini lebih straightforward daripada mendirikan dan memelihara perusahaan penanaman modal asing, dan biasanya menjadi opsi yang lebih baik ketika:
Properti adalah tempat tinggal pribadi atau pembelian lifestyle jangka panjang
Anda ingin memegang aset secara sederhana dan transparan atas nama Anda sendiri yang memenuhi syarat
Anda tidak menjalankan bisnis rental komersial atau bisnis pengembangan melalui aset
ย
Sebuah PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah kendaraan hukum yang umumnya digunakan oleh investor asing untuk menjalankan bisnis dan menghasilkan pendapatan di Indonesia, termasuk beberapa aktivitas bisnis terkait real estate. Ini adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan dilisensikan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di bawah Ministry of Investment / BKPM.
Sebuah PT PMA tidak memberikan orang asing personal freehold ownership. Sebaliknya, ini umumnya digunakan untuk memegang hak yang sesuai untuk bisnis, paling utama HGB (Hak Guna Bangunan / Right to Build), dan dalam beberapa kasus pengaturan kontraktual atau penggunaan lahan lain yang patuh tergantung pada struktur dan aktivitas bisnis.
Untuk mendirikan PT PMA, aturan investasi Indonesia umumnya menerapkan ambang modal yang signifikan. Minimum yang sering dikutip adalah:
Rencana investasi minimum: biasanya lebih dari IDR 10,000,000,000 per bidang usaha/proyek, biasanya tidak termasuk nilai tanah dan bangunan
Modal disetor minimum: IDR 2,500,000,000
Secara praktis, ini berarti sebuah PT PMA ditujukan untuk aktivitas investasi asing yang benar-benar, bukan untuk pengaturan kepemilikan yang ringan atau informal. Karena itu, ini lebih cocok untuk pembeli yang mengejar strategi komersial, investasi, atau berbasis portofolio dibanding pembelian lifestyle yang sederhana.
Proses pendaftaran biasanya mencakup langkah-langkah berikut:
Akta Pendirian - perusahaan didirikan melalui akta yang disiapkan oleh notaris Indonesia, yang menetapkan pemegang saham, struktur modal, dan kegiatan usaha.
SK Kemenkumham - perusahaan kemudian memperoleh persetujuan dari Ministry of Law and Human Rights, yang secara formal mengakuinya sebagai badan hukum.
NIB (Nomor Induk Berusaha) - setelah terdaftar melalui OSS, perusahaan menerima Business Identification Number, yang berfungsi sebagai registrasi bisnis inti. Tergantung klasifikasi risiko, lisensi atau sertifikat tambahan juga mungkin diperlukan.
NPWP Company - perusahaan harus memperoleh nomor identifikasi pajak badan untuk compliance pajak Indonesia.
KKPR / kesesuaian tata ruang - jika bisnis terkait dengan lokasi fisik, proyek harus memenuhi persyaratan tata ruang / zoning yang berlaku melalui KKPR.
Karena jalur perizinan yang tepat tergantung pada klasifikasi usaha KBLI , tingkat risiko, dan lokasi proyek, beban setup yang nyata dapat sangat bervariasi dari satu PT PMA ke yang lain. Itulah sebabnya sebuah PT PMA biasanya lebih tepat dipahami sebagai struktur bisnis dan investasi, bukan sekadar jalan pintas untuk kepemilikan properti pribadi.
ย

Hak Pakai umumnya adalah struktur kepemilikan individu, sedangkan PT PMA adalah struktur korporasi. Jika aset ditujukan sebagai rumah atau tempat tinggal pribadi Anda, Hak Pakai biasanya lebih cocok secara natural. Jika aset merupakan bagian dari strategi investasi yang lebih luas atau aktivitas komersial berizin, sebuah PT PMA biasanya menjadi struktur yang lebih tepat.
Sebuah PT PMA bukan sekadar kendaraan pemegang hak. Ini adalah perusahaan Indonesia yang beroperasi penuh dengan kewajiban berkelanjutan, termasuk pendirian perusahaan, perizinan berbasis OSS, registrasi pajak badan, dan pelaporan investasi LKPM secara berkala. Sebaliknya, Hak Pakai umumnya lebih ringan dari sisi administrasi karena merupakan hak atas tanah langsung, bukan platform operasional korporasi.
Hak Pakai lebih selaras secara natural dengan penggunaan residensial. Sebuah PT PMA, sering bersama dengan HGB, lebih umum digunakan ketika properti merupakan bagian dari proyek investasi, pengembangan, atau komersial yang lebih luas. Aktivitas yang diizinkan tetap bergantung pada klasifikasi KBLI yang relevan, profil risiko proyek, dan cakupan bisnis berizin.
Begitu sebuah perusahaan terlibat, analisis meluas melampaui hukum pertanahan ke perizinan bisnis, corporate compliance, dan pelaporan pajak. Posisi pajak dapat berbeda tergantung apakah pemilik adalah residen pajak Indonesia, individu non-residen, atau beroperasi melalui PT PMA. Dalam kerangka pajak domestik Indonesia, residensi pajak dinilai menggunakan kriteria yang mencakup aturan kehadiran 183 hari dan niat untuk tinggal.

Pertumbuhan cepat Bali membuat zoning dan kesesuaian tata ruang semakin penting. Area yang dalam praktik umum disebut sebagai โgreen zonesโ atau lahan pertanian yang dilindungi dapat sangat dibatasi untuk pembangunan. Sebelum membeli tanah, pembeli harus memverifikasi ITR (Informasi Tata Ruang) dan persyaratan KKPR/PKKPR yang berlaku daripada hanya mengandalkan label pasar seperti zona โkuningโ atau โmerahโ .
Sebuah vila yang digunakan untuk akomodasi jangka pendek diperlakukan dalam OSS sebagai bisnis akomodasi di bawah KBLI 55193 (โVilaโ). Indonesia juga telah memperketat penegakan: Ministry of Tourism mengumumkan bahwa bisnis akomodasi yang dipasarkan melalui online travel agencies (OTAs) harus memiliki izin usaha yang diperlukan pada 31 Maret 2026. Bagi investor asing yang menjalankan bisnis akomodasi komersial yang nyata, struktur PT PMA yang berizin dengan benar umumnya lebih defensible daripada mengandalkan title residensial pribadi semata.
Pengaturan nominee mungkin terdengar praktis, tetapi mereka menciptakan kesenjangan yang persis tidak Anda inginkan antara legal title dan kontrol aktual. Ketidakselarasan itu dapat menjadi masalah serius dalam sengketa, waris, perceraian, review pajak, atau pengawasan regulasi. Jika tujuannya adalah struktur yang lebih bersih, lebih defensible, dan lebih mudah dipertanggungjawabkan, rute yang lebih aman adalah menggunakan struktur yang lawful yang sesuai dengan tujuan nyata investasi.
ย
Ya, tetapi bukan sebagai pemegang freehold (Hak Milik) . Bagi pembeli asing, struktur legal yang tepat biasanya bergantung pada tujuan properti. Hak Pakai umumnya digunakan untuk penggunaan residensial pribadi, sementara sebuah PT PMA umumnya dipertimbangkan ketika properti merupakan bagian dari struktur bisnis atau investasi yang lebih luas.
Hak Pakai adalah hak atas tanah terdaftar yang diakui di bawah hukum Indonesia. Leasehold, atau Hak Sewa, adalah pengaturan kontraktual yang terpisah. Walaupun keduanya dapat melibatkan hak untuk menggunakan properti selama periode tertentu, mereka bukan hal yang sama dan tidak boleh diperlakukan sebagai dapat dipertukarkan.
Tidak. Orang asing tidak dapat mengonversi Hak Pakai menjadi Hak Milik. Hak Milik tetap diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Jika sebuah properti kemudian dipegang di bawah Hak Milik, itu karena telah dialihkan kepada pemegang Indonesia yang memenuhi syarat, bukan karena pemilik asing โmeng-upgradeโ title tersebut.
Dalam kerangka saat ini, Hak Pakai atas State Land atau Hak Pengelolaan dapat diberikan hingga 30 tahun, diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui hingga 30 tahun, memberikan durasi total potensial hingga 80 tahun, tunduk pada persyaratan yang berlaku dan persetujuan pada setiap tahap.
Terkadang, tetapi ini tidak boleh pernah diasumsikan secara otomatis. Jika properti dipegang di bawah lease atau pengaturan privat lainnya, hak untuk sublease bergantung pada terms of the contract. Jika properti digunakan untuk akomodasi komersial atau aktivitas penghasil pendapatan lainnya, analisis bergerak melampaui kepemilikan sederhana dan masuk ke licensing, KBLI classification, zoning, dan struktur bisnis yang benar-benar digunakan.
Tidak ada jawaban one-size-fits-all. Untuk rumah pribadi atau penggunaan lifestyle, Hak Pakai sering menjadi pilihan yang lebih natural. Untuk investasi yang lebih besar, proyek pengembangan, atau struktur bisnis berizin, sebuah PT PMA mungkin menjadi opsi yang lebih relevan, tetapi hanya ketika KBLI, skala, dan jalur compliance mendukungnya. Pada akhirnya, struktur yang paling aman adalah yang sesuai dengan penggunaan nyata properti dan tetap selaras dengan zoning, licensing, dan regulatory requirements sejak awal.