Online

Bali Property Info

FREEHOLD


Hak milik adalah jenis kepemilikan properti yang memberikan hak kepada individu atau entitas untuk memiliki dan menggunakan properti tanpa batas waktu. Mereka juga diizinkan untuk mengalihkan atau mewariskan kepemilikannya kepada individu atau entitas lain, asalkan mereka mematuhi batasan atau peraturan hukum apa pun.

 

Di Indonesia, hanya warga negara Indonesia yang diizinkan untuk memiliki properti hak milik pribadi, yang dikenal sebagai Hak Milik.

 

Untuk orang asing, akuisisi properti hak milik dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan PT PMA. Ini membutuhkan modal yang disetor sebesar Rp 10.000.000.000 (10 miliar rupiah) atau sekitar USD 650.449. Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang cara mendirikan perusahaan PT PMA di sini.

 

Melalui PT PMA, orang asing dapat memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB), yang memberi mereka hak kepemilikan tanah hingga 80 tahun. Hak HGB memberikan tingkat kontrol yang lebih besar atas properti daripada hak sewa biasa, yang memungkinkan pemegang hak untuk mengalihkan kepemilikan selama masa berlaku.

 

Selain itu, jika properti tersebut dijual kepada warga negara Indonesia, sertifikat HGB dapat dikonversi kembali menjadi Hak Milik, sehingga memberikan fleksibilitas dalam penjualan properti. Penting untuk dicatat bahwa sertifikat HGB ditujukan untuk tujuan komersial, yang membedakannya dengan Hak Milik, yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi.

 

Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin membeli properti di Indonesia, disarankan untuk mempertimbangkan mendirikan perusahaan PT PMA dan mendapatkan sertifikat HGB, yang menyediakan opsi jangka panjang yang aman bagi investor asing. Namun, disarankan untuk mencari nasihat hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang relevan.

 

 

LEASEHOLD

Ketika Anda menyewa properti, Anda akan menyewanya untuk jangka waktu dalam kontrak sewa yang biasanya dasar 25 tahun, tetapi bisa antara beberapa tahun hingga lebih dari 50 tahun, karena sebagian besar waktu Anda bisa mendapatkan opsi untuk memperpanjang sewa hingga 25/30 tahun (tergantung pada perjanjian sewa yang ditawarkan dan apa yang Anda inginkan). Dalam hal ini, jumlah total transaksi properti harus dibayar dimuka sebelum masa sewa dimulai.

 

Pada dasarnya, ketika mendapatkan kontrak sewa, Anda menjadi pemilik efektif properti tersebut selama masa sewa dengan semua kewajiban dan hak istimewa yang menyertai properti tersebut. Anda memiliki hak untuk menjual sewa dan Anda juga harus memasukkannya ke dalam surat wasiat Anda. Jika kontrak sewa tidak memiliki ketentuan perpanjangan yang disepakati, maka properti akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah jangka waktu yang disepakati dan dia dapat memasarkannya lagi atau melakukan apa pun yang ingin dia lakukan dengan properti tersebut. Dalam kebanyakan kasus, harga pembelian akan lebih murah daripada properti dengan hak milik.

 

- Rincian : Hak Milik/ Hak Pakai:

 

Tampaknya, bagaimanapun, pemerintah Indonesia telah menanggapi kebutuhan orang asing untuk dapat berinvestasi di rumah di Bali, tanpa memerlukan nominee Indonesia. Pengaturan ini disebut "Hak Pakai". Hak berarti hak, dan Pakai berarti menggunakan, jadi itu adalah "Hak Pakai". Hak Pakai dapat diberikan kepada perorangan (asing), tetapi juga kepada perusahaan, yang berdomisili di Indonesia. Hak Pakai adalah untuk orang yang tinggal di sini, oleh karena itu memiliki visa penduduk tetap, dokumen bernama Kitas. Ini tidak berarti bahwa Anda tidak dapat meninggalkan Indonesia, atau tidak dapat memiliki properti di negara lain juga. Ini hanya berarti bahwa Anda menghabiskan waktu utama dalam setahun di Indonesia. Hak Pakai tidak sama dengan Hak Sewa. Leasehold adalah kontrak notaris dengan pemilik, dan sertifikat kepemilikan tidak berubah. Hak Pakai adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Orang asing hanya dapat memiliki satu sertifikat Hak Pakai atas namanya. Sertifikat Hak Pakai berlaku selama 25 tahun awal dan dapat diperpanjang setelah itu. Beberapa perusahaan tampaknya menawarkan perpanjangan prabayar hingga total 100 tahun. Sertifikat Hak Pakai dapat dipindahtangankan secara bebas ke nama lain, sehingga Anda dapat membeli dan menjual sertifikat Hak Pakai yang sudah ada. Jadi, jika Anda menginginkan properti atas nama Anda sendiri di Indonesia, dan Anda berencana untuk tinggal di sini, gunakan pengaturan Hak Pakai.