Online

Bali menerima penerbangan dari 19 negara, dengan karantina 5 hari

Tren Properti Bali October 18, 2021
bali-home-immo-bali-menerima-penerbangan-dari-19-negara-dengan-karantina-5-hari

Penerbangan dari 19 negara tertentu diperbolehkan untuk masuk ke Bali

Satu minggu setelah pengumuman pembukaan kembali bandara Ngurah Rai, Satuan Tugas COVID-19 Indonesia mengeluarkan surat edaran baru yang menambahkan 14 negara lagi ke dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan penerbangan langsung ke Bali. Wisatawan non-esensial yang terbang dari negara-negara yang tercantum di bawah ini diizinkan untuk pergi berlibur di Indonesia asalkan mereka mematuhi ketentuan pemerintah dan akan menjalani karantina 5 hari pada saat kedatangan, yang akan kita bicarakan lebih lanjut.

Berikut daftar negara yang bisa melakukan penerbangan langsung ke Bali dan juga Kepulauan Riau:

  1. Arab Saudi
  2. Uni Emirat Arab (UEA)
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. Tiongkok
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norway

Sementara itu, wisatawan dari negara lain yang tidak tercantum di atas hanya dapat mendarat di Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) atau Manado (Bandara Sam Ratulangi) untuk saat ini.

Baca juga: BANDARA DIBUKA KEMBALI, WISATAWAN ASING SEKARANG BISA TERBANG KE BALI

Durasi karantina dipersingkat menjadi 5 hari

Para wisatawan tetap diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi, hasil tes PCR (maksimal 72 jam sebelum keberangkatan), dan bukti booking di hotel/penginapan untuk proses karantina pada saat kedatangan. Peraturan baru mempersingkat durasi karantina menjadi 5 hari saja, dan wisatawan harus menjalani tes ulang PCR dua kali selama periode ini (pada saat kedatangan dan pada hari ke-4 karantina). Semua biaya karantina dan tes ditanggung oleh wisatawan.

Berikut ketentuan tambahan yang harus dipatuhi oleh wisatawan asing:

  1. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan COVID-19.
  3. Instal dan gunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel mereka, yang dapat diunduh di sini.

Wisatawan yang tidak memiliki visa yang valid dapat mengajukan permohonan secara online, sedangkan pemegang KITAS atau KITAP berusia 12-17 tahun yang belum divaksinasi di negara asalnya dapat divaksinasi di Indonesia setelah menjalani tes PCR kedua. Biaya aplikasi visa dengan agen berkisar antara USD 350 hingga 500 tergantung pada layanan yang diberikan, silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang ini.

Bali telah dibuka kembali

Penantian telah usai, bandara Bali kini telah dibuka dan para wisatawan dapat langsung terbang kemari. Para turis akan segera membanjiri semua pantai dan klub yang ada, dan tidak ada waktu yang lebih baik dari sekarang untuk berinvestasi di real estat komersial Bali dan mendirikan vila Anda sendiri untuk disewakan di Bali. Negara-negara lainnya harus menunggu sedikit lebih lama, tetapi prospek keseluruhan sangatlah menjanjikan untuk berinvestasi di properti Bali.

Jika Anda sedang mencari villa dijual di Bali, rumah dijual di Bali, atau properti di Bali, jangan ragu untuk mengunjungi katalog kami yang terdiri dari vila dijual di Bali, tanah dijual di Bali, dan properti lain yang dijual di Bali. Untuk informasi lebih lanjut tentang real estat Bali atau jika Anda ingin menjual vila di Bali, jangan ragu untuk menemukan kami di Bali Home Immo karena kami adalah agen properti terbaik di Bali.

Share This Article

Bali menerima penerbangan dari 19 negara, dengan karantina 5 hari

Table of Content

Topic Tags