Online

Apakah Orang Asing Bisa Memiliki Properti Freehold di Bali?

Tips Properti Bali April 08, 2025 5 Min Read
bali-home-immo-apakah-orang-asing-bisa-memiliki-properti-freehold-di-bali

Keindahan alam dan budaya Bali yang kaya telah lama menarik minat orang asing untuk berinvestasi properti di pulau ini. Namun, hukum properti di Indonesia memiliki aturan khusus yang menjadi tantangan bagi warga negara asing, terutama soal kepemilikan properti secara freehold. Artikel ini membahas secara jelas dan seimbang tentang kepemilikan properti di Bali bagi orang asing.

 

Memahami Kepemilikan Freehold di Indonesia

 

Di Indonesia, bentuk kepemilikan tanah tertinggi disebut Hak Milik, yang setara dengan kepemilikan freehold. Hak ini memberikan kepemilikan penuh tanpa batas waktu—pemilik bisa menjual, menyewakan, atau menggunakan tanah tanpa batasan waktu. Namun, Hak Milik hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Orang asing tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status ini.

 

Alternatif Legal untuk Kepemilikan Properti bagi Orang Asing

 

AD_4nXfsYrz1PtR_29mLd2cPta0_qQvGipooojfyHunjOTAjRJ6fRnvRMV1HVXmLAIM6Cy-ffYXsr6IKJZtc1pBKN9R9hvOpBodCR112EloD-t1FrGV_TyZJ0Wtt06G8fO9pfot6UCkjuQ?key=NO2T9eChZErlmI3DvcG8z3m_

 

Walaupun orang asing tidak bisa langsung memiliki tanah secara freehold, ada beberapa cara legal yang memungkinkan mereka berinvestasi di pasar properti Bali:

  1. Hak Pakai (Right to Use): Orang asing yang memiliki izin tinggal sementara atau tetap (seperti KITAS atau KITAP) bisa mendapatkan Hak Pakai. Hak ini memberi izin untuk menggunakan dan tinggal di atas tanah tersebut selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang 20 + 20 tahun, dengan total maksimal 70 tahun. Namun, Hak Pakai hanya berlaku untuk tanah yang sudah memiliki bangunan dan luasnya tidak boleh lebih dari 2.000 meter persegi.
     
  2. Hak Guna Bangunan (HGB – Right to Build): Investor asing dapat mendirikan perusahaan berbadan hukum asing (PT PMA) untuk mendapatkan hak guna bangunan. PT PMA ini bisa membangun dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang 20 + 20 tahun, hingga total 70 tahun. Namun, tanah tetap dimiliki oleh negara.
     
  3. Sewa Jangka Panjang (Leasehold): Orang asing juga bisa membuat perjanjian sewa dengan pemilik tanah WNI. Masa sewa biasanya berkisar antara 25 hingga 80 tahun tergantung kesepakatan. Meskipun tidak memberikan kepemilikan, leasehold memberi hak penggunaan dalam jangka panjang dan menjadi pilihan populer bagi investor asing.
     

Pertimbangan Hukum dan Pemeriksaan Legal

 

Berinvestasi properti di Bali membutuhkan pemahaman hukum yang jelas agar aman dan sesuai aturan:

- Hindari Penggunaan Nama Pinjam (Nominee): Beberapa orang asing mencoba menggunakan nama warga lokal untuk membeli tanah dengan status Hak Milik. Cara ini tidak legal dan tidak memberikan perlindungan hukum apa pun—risikonya sangat tinggi.
 

- Lakukan Pemeriksaan Legal (Due Diligence): Sebelum membeli properti, penting untuk memeriksa status hukum tanah, memastikan kepemilikan penjual, dan mengecek apakah semua pajak dan biaya sudah dibayar. Menggunakan jasa konsultan hukum sangat disarankan untuk membantu proses ini.
 

 

Walaupun orang asing tidak bisa memiliki properti freehold secara langsung di Bali, ada jalur legal lain yang memungkinkan untuk berinvestasi. Dengan memahami aturan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan meminta bantuan profesional, investor asing tetap bisa membeli properti secara aman dan sah di Bali.

Dengan memanfaatkan informasi ini, calon investor bisa lebih memahami situasi hukum dan mengambil keputusan yang tepat saat mempertimbangkan investasi properti di Bali.

 

Share This Article

Apakah Orang Asing Bisa Memiliki Properti Freehold di Bali?

Table of Content

Topic Tags