Online

Izin Mendirikan Bangunan di Bali

Tips Hukum di Bali August 30, 2023
bali-home-immo-izin-mendirikan-bangunan-di-bali

Anda mungkin pernah mendengar tentang IMB, PBG, atau SLF. Tapi apakah itu? Simak artikel ini dan cari tahu lebih lanjut tentang izin-izin bangunan di Bali.

 

Izin PBG dan SLF menentukan desain dan spesifikasi bangunan yang disahkan. Mereka juga memberikan izin untuk penggunaan bangunan yang dimaksudkan. Jika sebuah bangunan tidak sesuai dengan izin yang terdaftar, atau bahkan lebih buruk lagi tidak memiliki izin, kemungkinan besar bangunan tersebut akan dibongkar paksa, seperti yang terjadi di Uluwatu meskipun pembangunannya hampir selesai.

 

Tujuan dari izin mendirikan bangunan adalah untuk mengevaluasi desain bangunan secara hati-hati untuk memastikan bahwa bangunan tersebut direncanakan dan dibangun sesuai dengan peraturan pemerintah. Proses ini akan menghasilkan bangunan yang lebih aman dan tahan terhadap bahaya dengan sistem kelistrikan dan air limbah yang tepat, serta meminimalisir dampak terhadap lingkungan.

 

Jadi, apa saja izin mendirikan bangunan di Bali? Mari kita cari tahu.

 

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

 

IMB adalah nama izin mendirikan bangunan di Indonesia, hingga diperbarui dan digantikan oleh PBG/SLF pada tahun 2021. Akibatnya, izin IMB tidak lagi dikeluarkan. Namun, jika Anda telah memiliki IMB untuk villa, izin bangunan ini tetap berlaku dan diakui oleh pemerintah selama bangunan Anda berdiri.

 

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

 

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, atau Building Approval, sesuai dengan kebijakan terbaru Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung. Dengan adanya izin ini, Anda memiliki hak hukum untuk membangun bangunan baru, melakukan renovasi, atau memelihara bangunan yang telah terdaftar sesuai dengan persyaratan teknis yang diizinkan.

 

Izin ini hanya perlu dibuat satu kali dan akan berlaku selama usia bangunan. Jika Anda ingin melakukan perubahan atau modifikasi pada bangunan, Anda hanya perlu memberi tahu Departemen Pekerjaan Umum untuk mengubah izin dan mendapatkan persetujuan mereka.

 

Catatan penting yang perlu diingat adalah bahwa Anda harus mengajukan permohonan sertifikat PBG sebelum memulai konstruksi.

 

SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung)

 

Sertifikat ini merupakan sertifikat lain yang wajib dimiliki selain PBG, dan berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan Anda dibangun sesuai dengan standar yang berlaku, termasuk keselamatan, lingkungan, budaya, dll. Sertifikat ini bisa Anda dapatkan setelah PBG.

 

Jika bangunan Anda adalah rumah tinggal, maka sertifikat SLF harus diperbaharui setiap 20 tahun sekali, dan selain rumah tinggal adalah 5 tahun sekali.

 

SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)

 

SBKBG adalah sertifikat bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung. Anda mengurus dan mendapatkan dokumen ini bersamaan dengan SLF. Penting untuk dicatat bahwa sertifikat ini berbeda dengan sertifikat tanah (Hak Milik, HGB, dll), karena sertifikat tersebut hanya menyatakan kepemilikan tanah saja.

 

RTB (Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung)

 

RTB adalah dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi bangunan dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.

 

Izin ini hanya diperlukan jika Anda berencana untuk merobohkan bangunan rumah tinggal atau bangunan lain yang berada di atas tanah.

 

Share This Article

Izin Mendirikan Bangunan di Bali

Table of Content

Topic Tags