Online

Apa Sajakah Risiko Membeli Properti di Bali untuk Warga Negara Asing?

Tips Properti Bali May 05, 2025 10 Min Read
bali-home-immo-apa-sajakah-risiko-membeli-properti-di-bali-untuk-warga-negara-asing

Pasar properti di Bali terus menarik minat investor asing yang mencari peluang di salah satu destinasi tropis paling diminati di dunia. Namun, membeli properti di Bali sebagai warga negara asing berarti harus memahami kerangka hukum yang kompleks, regulasi yang ketat, serta potensi risiko pasar. Tidak seperti warga negara Indonesia, orang asing memiliki batasan khusus dalam hal kepemilikan properti. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh tentang hukum properti dan skema investasi sangat penting. Artikel ini memberikan analisis menyeluruh mengenai risiko utama membeli properti di Bali bagi warga negara asing, lengkap dengan data dan wawasan hukum yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan investasi.

 

Pembatasan Hukum atas Kepemilikan Properti

 

Indonesia memiliki undang-undang kepemilikan tanah yang ketat, yang tidak mengizinkan orang asing memiliki tanah dengan status Hak Milik. Sebagai alternatif, orang asing hanya dapat memperoleh properti melalui skema hukum lain, seperti:

  1. Hak Pakai – Mengizinkan orang asing untuk menggunakan tanah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 20 tahun, umumnya untuk keperluan tempat tinggal.
  2. Hak Guna Bangunan (HGB) – Memberikan hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang disewa, sering digunakan melalui perusahaan berbadan hukum asing (PT PMA).
  3. Perjanjian Sewa (Leasehold) – Skema umum yang memungkinkan orang asing menyewa tanah atau properti dari warga Indonesia dalam jangka waktu tertentu (biasanya 25–30 tahun) dengan opsi perpanjangan.
     

Menggunakan struktur nominee—di mana properti dibeli atas nama WNI sebagai wakil orang asing—adalah ilegal dan berisiko tinggi secara hukum. Berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Agraria Indonesia, perjanjian seperti ini tidak sah dan dianggap sebagai penyelundupan hukum, yakni upaya melanggar hukum secara terselubung. Dalam praktiknya, struktur ini membuat orang asing tidak memiliki hak hukum apa pun atas properti, sedangkan pihak nominee memegang kepemilikan penuh secara sah.

Jika terjadi perselisihan antara investor asing dan nominee, pihak asing tidak memiliki perlindungan hukum dan berisiko kehilangan seluruh investasinya.

 

Risiko dan Tantangan Potensial

 

AD_4nXexqmgVXaujkdDB02DBYOx-dUsyPVeSKlgjrsCn8RxDsIsmcMUeh1qFsSkQM5nK9nmyb_t5Dekclp2Bt4vHdM493RfZFLoEx79geTa_n26HH4EeO0dKyhpr3k6-k2q5MJ_utKpouQ?key=x9K306VZAreJg6Vsz08o5MES

 

1. Ketidakpastian Hukum dan Risiko Kepemilikan
Investor asing yang tidak menggunakan struktur hukum yang sah berisiko menghadapi pembatalan kontrak atau konflik kepemilikan. Pemerintah Indonesia semakin ketat dalam mengawasi praktik nominee. Masalah hukum juga bisa muncul jika dokumen kepemilikan tidak lengkap atau tidak terdaftar dengan benar. (Sumber: BKPM)

 

2. Penipuan dan Transaksi Ilegal
Beberapa kasus penipuan terjadi ketika pengembang menjual properti tanpa izin atau sertifikat sah. Ada juga tanah yang ternyata masuk dalam zona lindung atau sengketa kepemilikan. Pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan menggunakan notaris terpercaya sangat penting.

 

3. Risiko Terkait Zonasi dan Kepatuhan Regulasi
Penutupan kompleks residensial PARQ di Ubud karena pelanggaran zonasi menunjukkan risiko membeli properti di area yang tidak sesuai aturan. Investor asing yang tidak mengecek izin zonasi dan IMB berisiko dikenakan denda, penggusuran, atau pembongkaran properti. (Sumber: News.com.au)

 

4. Hambatan Budaya dan Bahasa
Transaksi properti di Indonesia harus menggunakan dokumen hukum dalam Bahasa Indonesia. Kesalahan interpretasi kontrak atau miskomunikasi dengan pihak berwenang bisa menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, bekerja sama dengan agen profesional dan ahli hukum yang menguasai bahasa Anda sangat disarankan.

 

Strategi Mengurangi Risiko bagi Investor Asing

 

AD_4nXfD3N6qex77eU7YDfjhGmCL2vy3nmicd2N1JVy-ZMhJFC2Wjymb6R7CAdk-AfSDOFiaX1hEjQmmInbwTFZIBzS4i_EOL2GYTCP3jn1qFzwffDBhLFXUUSq_ORpdqqIkoaTPx-IqGg?key=x9K306VZAreJg6Vsz08o5MES

Untuk menghindari masalah, investor asing sebaiknya:

1. Gunakan Bantuan Profesional

- Sewa notaris berlisensi (PPAT) untuk memeriksa sertifikat tanah dan keabsahan kontrak.
- Konsultasi dengan pengacara properti yang memahami hukum Indonesia.
 

2. Pastikan Legalitas Properti

- Minta salinan Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Verifikasi status Hak Pakai atau HGB sebelum membeli.
 

3. Gunakan Struktur Hukum yang Sah

- Hindari menggunakan nominee.
- Pertimbangkan membentuk PT PMA untuk investasi properti komersial.
 

4. Pahami Konsekuensi Pajak

- Investor asing dikenakan PPN 10% atas pembelian properti dan pajak penghasilan sewa.
- Penjualan properti oleh orang asing dikenakan PPh Final sebesar 2.5% dari harga jual. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak RI)
 

5. Ikuti Perkembangan Aturan dan Pasar

- Pantau perubahan regulasi dari Kementerian ATR/BPN terkait kepemilikan asing.
- Amati tren pariwisata untuk menilai potensi keuntungan investasi.

 

Investasi properti di Bali memang menjanjikan, namun penuh tantangan. Bagi warga negara asing, penting untuk menjalankan riset menyeluruh, memahami aturan hukum, dan bekerja sama dengan pihak profesional. Dengan strategi yang tepat, Anda bisa meminimalkan risiko dan meraih peluang terbaik di pasar properti Bali.

 

Share This Article

Apa Sajakah Risiko Membeli Properti di Bali untuk Warga Negara Asing?

Table of Content

Topic Tags