Online

Cara Memiliki Properti dengan PT PMA

Tips Hukum di Bali March 04, 2022
bali-home-immo-cara-memiliki-properti-dengan-pt-pma

Membeli properti di Bali dengan PT PMA

 

Cara paling aman bagi orang asing untuk memiliki properti di Indonesia adalah dengan menggunakan PT PMA yang memungkinkan Anda mengakuisisi tanah dan properti hak milik atas nama perusahaan Anda dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). PT PMA berhak memegang sertifikat ini selama maksimum 80 tahun, dan metode ini yang paling mendekati dengan sertifikat Hak Milik yang bisa didapatkan orang asing. Dengan PT PMA, Anda memiliki kendali yang lebih besar atas tanah dan properti daripada hak sewa biasa.

 

Perbedaan antara HGB dengan hak lainnya

 

Dalam HGB, PT PMA tercantum sebagai pemilik properti dan memiliki hak penuh untuk mengalihkan properti selama masa berlakunya, sedangkan Hak Pakai dan Hak Sewa hanya memberikan hak kepada individu untuk menggunakan tanah/properti sehingga ia tidak dapat mengalihkan Hak Milik tanpa persetujuan pemilik. Kelebihan lainnya yaitu HGB dapat diubah kembali menjadi Hak Milik jika tanah tersebut berpindah tangan ke warga negara Indonesia, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam hal penjualan properti.

 

HGB berbeda dari Hak Milik karena ditujukan untuk keperluan komersial sedangkan Hak Milik untuk penggunaan pribadi. Di dalam real estat, HGB terutama digunakan oleh developer properti yang membangun banyak dengan tujuan untuk menjual propertinya kembali, namun HGB juga dapat digunakan untuk memperoleh properti satuan.

 

Anda bisa membeli tanah atau properti apa pun dengan PT PMA terlepas dari zonasinya, namun Anda harus mempertimbangkan zonasi lahan agar Anda dapat memperoleh izin-izin usaha untuk properti Anda.

 

Cara memiliki properti menggunakan PT PMA

 

Pertama Anda harus mendaftarkan PT PMA baru atau memperoleh yang sudah ada, Anda dapat mendirikan PT PMA milik asing 100% dalam kategori Konsultasi Manajemen Perhotelan untuk sewa vila jangka pendek atau kategori Real Estat untuk vila jangka panjang persewaan. Anda dapat memperoleh properti atas nama PT PMA Anda segera setelah Anggaran Dasar perusahaan disetujui dan kartu pajak perusahaan telah diterbitkan yang biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu.

 

Hal penting yang perlu diperhatikan, menurut Pasal 12 ayat (7) Perka BKPM 4/2021, perusahaan yang diklasifikasikan sebagai PMA memiliki persyaratan modal minimum, yaitu Modal Ditempatkan/Disetor minimum Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

 

Setelah Anda mencapai kesepakatan untuk sebuah properti, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian dan transfer hak milik. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan dibuat atas nama PT PMA Anda, kemudian kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian tersebut. Kantor Pertanahan kemudian akan mengubah sertifikat tanah dari Hak Milik menjadi HGB, dan kesepakatan diselesaikan dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli (AJB) dan membayar pajak untuk transaksi tersebut.

 

Berinvestasi di PT PMA memang membutuhkan banyak waktu dan modal, tetapi juga membawa keuntungan jangka panjang yang tidak dapat dicapai dari opsi lain yang tersedia bagi orang asing karena tidak hanya memungkinkan Anda untuk memperoleh properti hak milik (yang sebaliknya terlarang bagi asing individu) tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik atas investasi Anda serta fleksibilitas yang lebih besar dalam menjual kembali properti nanti. Bekerja sama dengan agen dan konsultan hukum terpercaya adalah kunci untuk investasi yang aman, dan Anda selalu dapat menghubungi kami untuk mendapatkan saran ahli tentang masalah terkait real estat.

 

 

Disclaimer: Publikasi ini disediakan hanya sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum, keuangan, pajak, atau profesional lainnya dari Bali Home Immo. Hasil historis tidak menjamin hasil yang serupa dan kami tidak menjamin bahwa konten publikasi ini akurat, lengkap, atau mutakhir.

Share This Article

Cara Memiliki Properti dengan PT PMA

Table of Content

Topic Tags