Online

Cara Menggunakan Surat Kuasa untuk Membeli Properti di Bali bagi Warga Negara Asing

Tips Hukum di Bali April 16, 2025 10 Min Read
bali-home-immo-cara-menggunakan-surat-kuasa-untuk-membeli-properti-di-bali-bagi-warga-negara-asing

Jika Anda ingin membeli properti di Bali tetapi tidak bisa hadir secara langsung—baik karena tinggal di luar negeri, memiliki jadwal yang padat, atau terkendala oleh batasan hukum sebagai warga negara asing—Surat Kuasa (Power of Attorney/POA) bisa menjadi solusi untuk membantu menyelesaikan proses pembelian tersebut.

Surat Kuasa adalah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada orang lain (agen Anda) untuk bertindak atas nama Anda dalam urusan hukum atau keuangan. Di Bali, Surat Kuasa sering digunakan dalam transaksi properti, khususnya oleh pembeli asing atau warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

 

Surat Kuasa sah dan diatur oleh Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata Pasal 1792–1819). Dalam praktiknya, POA:

  1. Dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris resmi Indonesia (Notaris/PPAT).
     
  2. Kadang-kadang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia jika dibuat oleh pihak asing.
     
  3. Digunakan bersama dengan salinan paspor dan dokumen hukum lainnya untuk non-residen.
     
  4. Memungkinkan Anda menunjuk orang lain secara sah untuk menandatangani kontrak, menghadiri notaris, dan mengurus seluruh proses jual beli tanpa harus hadir langsung di Bali.
     

Alasan Umum Menggunakan Surat Kuasa untuk Transaksi Properti di Bali

 

  1. Anda tinggal di luar negeri dan tidak bisa datang ke Bali.
     
  2. Anda ingin agar notaris atau konsultan hukum Anda mengurus transaksi tersebut.
     
  3. Anda sedang mendirikan PT PMA dan butuh perwakilan untuk menandatangani dokumen properti perusahaan.
     
  4. Anda membeli vila off-plan dan ingin menunjuk seseorang untuk mengurus izin pembangunan.
     

Jika Anda berada di luar Indonesia dan ingin membuat Surat Kuasa, kemungkinan Anda juga memerlukan Apostille.

 

Apa itu Apostille? Mengapa Dibutuhkan dan Kapan Harus Digunakan?

 

Apostille adalah sertifikat resmi yang membuat sebuah dokumen dari satu negara diakui secara hukum di negara lain. Apostille memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan dapat diterima di luar negeri tanpa proses legalisasi tambahan.

Mengapa Apostille Dibutuhkan?
Apostille dibutuhkan jika Anda ingin menggunakan dokumen resmi (seperti POA, akta kelahiran, dokumen perusahaan, atau perjanjian properti) di negara lain. Apostille membantu pihak berwenang di negara tujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah.

Kapan Anda Membutuhkan Apostille?
Apostille dibutuhkan sebelum mengirim atau menggunakan dokumen di luar negeri. Biasanya, Apostille diterbitkan setelah dokumen ditandatangani dan/atau disahkan oleh notaris di negara asal dokumen tersebut. Pastikan apakah negara tujuan mengharuskan Apostille dan apakah jenis dokumen Anda memenuhi syarat.

 

Apa Saja yang Bisa Dilakukan oleh Perwakilan Anda dengan Surat Kuasa di Bali?

 

AD_4nXceqXP4mRt90TOwn5zejdpTlFvbrTXWNTdelS5Z7npDzl2i6VGYutJD9J-hGYRJZCR7DjpPMLCbabStUVjW4qi8r52LM-AHxg6TyevRNRVIPg5GXR131tHfmlxentp1GnRoe4Fr?key=s4yVtEyRl7ENz24abMw7t2M2

 

Jika ditulis dengan tepat, POA dapat memberikan kewenangan kepada perwakilan Anda untuk:

  1. Menandatangani Perjanjian Jual Beli dan dokumen kontrak lainnya seperti perjanjian sewa atau dokumen hukum lain yang secara jelas tercantum dalam POA.
     
  2. Dalam konteks pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing), POA dapat memberi kuasa kepada perwakilan untuk menjalankan seluruh proses pendirian perusahaan.
     
  3. Mengurus pembayaran dan penerimaan dana terkait pembelian properti atas nama Anda, termasuk mengambil sertifikat asli atau izin.
     

💡 Penting: Saat menyusun POA, pastikan untuk merinci secara jelas setiap kewenangan yang Anda berikan. Kantor pemerintah, notaris, atau instansi pertanahan di Indonesia bisa menolak POA yang terlalu umum, tidak jelas, atau tidak sesuai dengan standar hukum setempat. Selalu konsultasikan dulu dengan pihak berwenang atau penasihat hukum Anda untuk memastikan dokumen Anda dapat diterima tanpa hambatan.

 

Langkah-Langkah Membuat Surat Kuasa untuk Properti di Bali

 

Berikut adalah langkah-langkah membuat POA secara legal di Bali:

1. Pilih Orang yang Dipercaya
Bisa berupa pengacara, notaris, konsultan hukum, rekan bisnis, atau agen properti yang terpercaya.
 

2. Susun Dokumen POA
Sertakan informasi:

- Nama lengkap dan data paspor Anda
- Identitas perwakilan Anda
- Rincian properti (alamat, jenis properti)
- Tugas dan kewenangan yang diberikan secara spesifik
 

3. Notarisasi Dokumen POA
Tandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris Indonesia (jika Anda berada di Bali), atau jika Anda berada di luar negeri, silakan ikuti prosedur Apostille sesuai negara tempat dokumen tersebut diterbitkan.

4. Serahkan ke Pihak Terkait
POA ini akan digunakan saat proses penandatanganan dengan notaris, kantor pertanahan, atau pengembang properti.
 

AD_4nXcjWhYdYHrlEtB1Z82Av56XvRW-Cfmy7Kgg6dOm9XFc3uavnzKL2vhRoT2UrFvFP_0giG6f3kCEli63tlIv60vGOGa7SsMlAN4CCKed2ato3W3sN056xlvx-gSYxPJ6D9g6QIuSPg?key=s4yVtEyRl7ENz24abMw7t2M2

 

👉 Villa Mediterania 5 Kamar Tidur dengan Pemandangan Sawah Dijual di Cepaka, Bali – RF4969

 

Baik Anda seorang investor, pembeli asing, maupun pekerja jarak jauh, Surat Kuasa (Power of Attorney/POA) memberi Anda fleksibilitas untuk menyelesaikan transaksi jual beli secara legal dan efisien, selama dokumen tersebut disusun dengan cermat dan disahkan oleh notaris yang berwenang.

Ingat: selalu konsultasikan terlebih dahulu dengan notaris profesional atau penasihat hukum di Bali sebelum menandatangani POA apa pun. Jika Anda membutuhkan bantuan, Anda dapat menghubungi Asosiasi Notaris Bali atau agen properti terpercaya yang berpengalaman menangani pembeli asing.

 

Share This Article

Cara Menggunakan Surat Kuasa untuk Membeli Properti di Bali bagi Warga Negara Asing

Table of Content

Topic Tags