
Apa Perbedaan Properti Leasehold dan Freehold di Bali?
Bali dengan keindahan alam yang menakjubkan dan budaya yang kaya telah menjadi destinasi favorit bagi para investor properti. Namun, memahami jenis kepemilikan properti yang tersedia—yaitu leasehold (sewa) dan freehold (hak milik)—sangat penting agar bisa membuat keputusan investasi yang tepat. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya untuk membantu investor lokal maupun asing.
Apa Itu Properti Freehold di Bali?
Kepemilikan freehold, atau Hak Milik, adalah bentuk kepemilikan tanah paling penuh di Indonesia. Pemiliknya memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya tanpa batas waktu. Namun, Hak Milik hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI). Investor asing tidak bisa memiliki properti freehold, kecuali mereka mendirikan perusahaan berbasis di Indonesia (PT PMA), yang memungkinkan mereka memperoleh tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu hak penggunaan tanah dalam jangka panjang.
Keuntungan Freehold
- Kepemilikan permanen: Properti tetap atas nama pemilik tanpa batas waktu.
- Kontrol penuh: Pemilik dapat mengembangkan, memodifikasi, atau menggunakan properti sesuai keinginan, selama mengikuti peraturan setempat.
- Dapat diwariskan: Properti bisa diwariskan kepada ahli waris, menjadikannya aset jangka panjang.
Kekurangan Freehold
- Hanya untuk WNI: Investor asing tidak bisa memiliki freehold kecuali melalui PT PMA.
- Biaya awal lebih tinggi: Properti freehold umumnya memerlukan investasi awal yang lebih besar dibandingkan leasehold.
- Tanggung jawab penuh: Pemilik bertanggung jawab atas pemeliharaan, pajak, dan perbaikan properti.
Pajak Properti Freehold
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan): 5% dari nilai transaksi, dibayar oleh pembeli.
- PPh (Pajak Penghasilan) atas penjualan properti: 2.5% dari harga jual, dibayar oleh penjual.
- PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahunan: Hingga 0.5% dari nilai pajak properti.
- PPnBM (Pajak Barang Mewah): Hingga 20% untuk properti mewah.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11%-12%, berlaku untuk penjualan properti baru oleh pengembang.
Catatan: Pajak dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah. Selalu konsultasikan dengan konsultan pajak atau otoritas setempat.
Apa Itu Properti Leasehold di Bali?
- Leasehold, atau Hak Sewa, memungkinkan seseorang atau perusahaan menggunakan tanah atau bangunan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25 hingga 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
- Leasehold adalah pilihan paling umum bagi investor asing karena memungkinkan mereka menggunakan properti di Bali tanpa melanggar aturan kepemilikan asing.
Keuntungan Leasehold
- Bisa dimiliki investor asing: Leasehold adalah jalur investasi yang legal bagi pembeli asing.
- Investasi awal lebih rendah: Leasehold biasanya lebih murah dibandingkan freehold.
- Fleksibel: Masa sewa bisa disesuaikan dengan tujuan investasi.
Kekurangan Leasehold
- Durasi terbatas: Kepemilikan hanya sementara, dan akan kembali ke pemilik asli setelah masa sewa habis kecuali diperpanjang.
- Nilai menurun: Nilai properti akan berkurang seiring mendekati akhir masa sewa.
- Ketidakpastian perpanjangan: Perpanjangan sewa perlu negosiasi ulang dan bisa memerlukan biaya tambahan atau proses hukum.
Pajak Properti Leasehold
- PPh atas pendapatan sewa: 10% dari pendapatan sewa (atau 20% jika pemilik tidak memiliki NPWP).
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% dari nilai sewa (untuk sewa dari perusahaan komersial).
Catatan: Per 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%, tetapi untuk properti non-mewah, tarif efektif tetap 11%.
- PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahunan: 0.1% - 0.3% dari nilai pajak properti (biasanya dibayar oleh pemilik, kecuali ada perjanjian lain).
Contoh Kepemilikan Freehold di Bali
Skenario 1: Kepemilikan Freehold untuk Warga Negara Indonesia
Putu, seorang warga Bali, memutuskan untuk membeli sebuah vila di Canggu sebagai investasi jangka panjang dan aset keluarga. Karena Putu adalah warga negara Indonesia, ia berhak membeli properti dengan status Hak Milik (freehold). Ini berarti setelah proses pembelian selesai, ia memiliki tanah dan vila tersebut sepenuhnya tanpa batas waktu. Ia bisa tinggal di properti tersebut, menyewakannya, atau mewariskannya kepada anak-anaknya tanpa ada batasan hukum. Properti ini tetap atas namanya secara permanen, kecuali ia memutuskan untuk menjualnya.
Sebagai bentuk kepemilikan tertinggi di Indonesia, Hak Milik memberi Putu kendali penuh atas propertinya. Ia dapat merenovasi, memperluas, atau memodifikasi vila tanpa perlu izin dari pemilik tanah atau pihak lain, selama tetap mengikuti peraturan zonasi setempat. Selain itu, jika harga properti meningkat di masa depan, Putu dapat menjual vila tersebut dengan harga yang lebih tinggi, menjadikannya investasi jangka panjang yang menguntungkan.
Skenario 2: Cara Investor Asing Memiliki Properti di Bali
Emma, seorang investor asal Australia, mengunjungi Bali dan ingin membeli vila tepi pantai di Seminyak sebagai rumah liburan pribadi sekaligus bisnis penyewaan. Namun, karena Emma bukan warga negara Indonesia, ia tidak dapat memiliki tanah dengan Hak Milik secara langsung. Berbeda dengan Putu, ia harus mencari opsi hukum lain untuk memperoleh properti di Bali.
Emma mempertimbangkan dua jalur legal utama:
1. Perjanjian Leasehold (Hak Sewa) – Karena kepemilikan freehold tidak diperbolehkan untuk orang asing, Emma bisa menyewa properti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25-30 tahun, dengan opsi perpanjangan 20-30 tahun (jika disetujui oleh pemilik tanah). Dengan perjanjian leasehold, Emma memiliki hak eksklusif untuk menggunakan vila, menyewakannya, dan menghasilkan pendapatan dari penyewaan. Namun, setelah masa sewa berakhir, kepemilikan akan kembali ke pemilik asli, kecuali ia berhasil menegosiasikan perpanjangan.
2. PT PMA (Perusahaan Milik Asing) dan Hak Guna Bangunan (HGB) – Jika Emma ingin menjalankan bisnis properti, seperti penyewaan vila, ia bisa mendirikan PT PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing) di Indonesia. Melalui perusahaan ini, ia bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB), yang memungkinkannya membangun dan memiliki properti di atas tanah sewaan dengan jangka waktu 30+20+30 tahun yang dapat diperpanjang. Berbeda dengan leasehold pribadi, struktur ini memberi lebih banyak kendali atas properti dan sering kali menjadi pilihan favorit bagi investor asing yang ingin menjalankan bisnis di Bali.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Berinvestasi di Bali
- Aturan Hukum: Investor asing tidak bisa memiliki Hak Milik secara langsung. Alternatifnya adalah leasehold atau mendirikan PT PMA.
- Tujuan Investasi: Jika ingin aset jangka panjang atau tempat tinggal permanen, freehold (melalui skema legal yang diperbolehkan) lebih baik. Jika hanya untuk bisnis jangka menengah, leasehold bisa jadi pilihan.
- Biaya Total: Hitung semua biaya, termasuk pajak, perawatan, dan kemungkinan biaya perpanjangan lease. Leasehold lebih murah di awal, tetapi bisa lebih mahal saat diperpanjang.
- Tren Pasar: Pantau perkembangan real estate Bali, termasuk pariwisata, kebijakan pemerintah, dan infrastruktur, yang bisa mempengaruhi nilai investasi properti.
Pemilihan antara freehold dan leasehold tergantung pada status hukum, tujuan investasi, dan perencanaan keuangan. Freehold memberikan kepemilikan penuh tetapi terbatas untuk WNI, sedangkan leasehold adalah alternatif legal bagi investor asing, meski dengan keterbatasan waktu.
Untuk memastikan investasi yang aman dan sesuai regulasi, selalu konsultasikan dengan ahli hukum dan profesional real estate sebelum membeli properti di Bali.