Bali sudah lama menjadi tujuan favorit bagi investor, pensiunan, dan ekspatriat yang mencari tempat tropis untuk berinvestasi atau menetap. Namun, memahami hukum properti di Indonesia bisa jadi rumit, apalagi bagi pembeli asing. Berbeda dengan warga negara Indonesia, orang asing tidak bisa langsung memiliki tanah Hak Milik, tetapi dapat memperoleh properti melalui perjanjian Hak Sewa (leasehold) atau dengan mendirikan perusahaan asing (PT PMA) agar mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB).
Untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum, pembeli harus menyiapkan dokumen-dokumen penting. Panduan ini merangkum dokumen yang dibutuhkan untuk pembelian Hak Sewa maupun akuisisi tanah melalui PT PMA, agar Anda bisa memahami proses di pasar properti Bali dengan lebih percaya diri.
ย
ย
Hak Sewa biasanya melibatkan dokumen yang lebih sedikit, sehingga menjadi pilihan utama bagi banyak pembeli asing. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum menandatangani perjanjian Hak Sewa:
ย
ย
Bagi pembeli asing yang ingin memegang hak bangunan jangka panjang, mendirikan PT PMA adalah jalur yang sah untuk memperoleh HGB. Proses ini memerlukan dokumen perusahaan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
ย
ย
Sama seperti transaksi leasehold, dibutuhkan paspor danโjika dimintaโfotokopi paspor yang sudah di-apostille untuk pendaftaran PT PMA dan penandatanganan akta notaris.
ย
ย
- Akta Pendirian PT PMA (deed of establishment)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Perusahaan
ย
AJB adalah kontrak hukum antara PT PMA dan penjual, yang mencantumkan harga, syarat, dan ketentuan. Dokumen ini harus dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ย
Karena PT PMA tidak bisa memegang Hak Milik, sertifikat tanah (SHM) harus diubah menjadi HGB atas nama perusahaan. Proses konversi ini difasilitasi notaris dan BPN; meski pembeli bisa mengurus sendiri jika paham prosedur, umumnya lebih praktis menyerahkan langsung ke notaris.
ย
ย
Simpan bukti semua transaksi, seperti:
- Kwitansi transfer bank
- Bukti pembayaran pajak (misalnya pajak BPHTB sebesar 5 %)
ย
ย
Jika properti akan dibangun atau diubah strukturnya, diperlukan IMB/PBG. Jika belum ada, PT PMA harus mengajukannya.
ย
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah negara, umumnya diberikan selama 30 tahun dan bisa diperpanjang. Hak ini biasa untuk orang asing dengan KITAS/KITAP, tetapi lebih terbatas dan kurang fleksibel dibanding leasehold atau HGB.
ย
ย
Konsultasikan selalu ke notaris dan penasihat hukum terpercaya untuk memastikan properti benar-benar bebas sengketa dan dokumen lengkap sesuai peraturan.
Untuk informasi resmi, kunjungi situs Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ย
Topic Categories
Topic Tags
Silahkan isi formulir ini dan Agen Listing kami akan menghubungi anda untuk mengunjungi properti anda serta memberi gambaran harga pasar untuk properti anda.