Online

Kepemilikan Properti di Bali

Tips Properti Bali July 05, 2023
bali-home-immo-kepemilikan-properti-di-bali

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kepemilikan Properti di Bali

 

Property Title Features Leasehold (Hak Sewa)
  • Tidak memerlukan VISA khusus
  • Hak milik ditentukan berdasarkan perjanjian yang diaktakan oleh Notaris
  • Pelajari lebih lanjut
Right to Build (Hak Guna Bangunan/HGB)
  • Perlu memiliki PT PMA
  • Membutuhkan KITAS/izin tinggal
  • Pelajari lebih lanjut
Right to Use (Hak Pakai)
  • Perlu KITAS/izin tinggal
  • Hanya dapat membeli satu properti per sertifikat
  • Pelajari lebih lanjut
Right to Own (Hak Milik)
  • Hanya berlaku untuk warga negara Indonesia
  • Pelajari lebih lanjut

 

 

Leasehold (Hak Sewa)

 

Ketika berbicara tentang properti hak sewa di Bali, kabar baiknya adalah Anda dapat menyewa properti dengan jenis Visa apa pun, termasuk Visa turis. Tidak seperti bentuk kepemilikan properti lainnya, hak sewa tidak mengharuskan warga negara asing untuk mendaftarkan perusahaan atau mendapatkan izin tinggal di Indonesia. Hal ini membuat prosesnya jauh lebih mudah diakses dan tidak berbelit-belit bagi mereka yang mencari properti leasehold di Bali.

 

TfqZwKvdy_ib6J4h4HRWS2AdVYlMApSGdI4N_Un3D-TxFM7YutHv5_cSLoQ5Qdo9M2PhZGsP9E6wppVXxwSDxO2q3j7DZ0wQInhPhoX2HuZTv8Wmo5rz-sD6zMNOKW_NevN2UK--6rFJu-dHPFZMdx4

Vila leasehold di Canggu.

Photo by Bali Home Immo

 

Di Bali, kepemilikan leasehold memberi Anda kendali penuh atas properti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25 tahun, meskipun kontrak hingga 30 tahun juga umum ditemui, serta perpanjangan antara 10-20 tahun. Fleksibilitas, harga yang lebih terjangkau, dan kemudahan untuk mendapatkan properti leasehold menjadikannya pilihan populer bagi orang asing yang ingin berinvestasi di pasar properti Bali yang dinamis.

 

Hak Guna Bangunan (HGB)

 

Di sisi lain, jika Anda mempertimbangkan untuk membeli properti hak milik di Bali melalui perusahaan asing, yang dikenal sebagai PT. PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), Anda memerlukan visa khusus. Sertifikat yang akan Anda dapatkan melalui PT PMA adalah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), yang memungkinkan Anda untuk sepenuhnya memiliki properti hingga 70 tahun. Masa berlaku 70 tahun ini terdiri dari 30 tahun masa berlaku awal + 20 tahun perpanjangan + 20 tahun perpanjangan. 

 

Hal yang menarik dari sertifikat ini adalah Anda dapat mengalihkan sertifikat HGB kepada perusahaan lain atau menjualnya kepada warga negara Indonesia dan mengubah sertifikat HGB menjadi sertifikat Hak Milik, sehingga properti tersebut tetap bernilai tinggi bagi warga negara Indonesia. Anda juga dapat membeli beberapa properti atas nama perusahaan dan menggunakannya untuk menjalankan bisnis.

 

k_7IC0EzN3yL3H96dzn29BMhjbZuocEl5qtx2Z4HzWttCAD3KTx6Vt4mx-DMyyp39xemcHHfRUILam4tFjOu-vbhb578cCwsV6mjubdBHmHjkcUpk0tlPT-8EurHX16lOtlI1MBcqPz6HuUEFABb1r0

Sertifikat HGB sangat cocok untuk membangun kompleks villa atau apartemen.

Photo by Bali Home Immo

 

Untuk membeli properti hak milik melalui PT. PMA, pertama-tama, Anda harus mendaftarkan PT PMA baru atau mengakuisisi PT PMA yang sudah ada, Anda dapat mendirikan PT PMA 100% milik asing dalam kategori Konsultasi Manajemen Perhotelan untuk penyewaan vila jangka pendek atau kategori Real Estat untuk penyewaan vila jangka panjang. Anda dapat memperoleh properti atas nama PT PMA Anda segera setelah Anggaran Dasar perusahaan disetujui dan kartu pajak perusahaan diterbitkan yang biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu.

 

Kedua, Anda harus mendapatkan visa khusus yang disebut "KITAS" (Kartu Izin Tinggal Terbatas. Penting untuk dicatat bahwa proses mendapatkan KITAS bisa jadi lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan dengan properti hak pakai. Bekerja sama dengan firma hukum atau konsultan terkemuka yang berspesialisasi dalam investasi asing dapat sangat membantu Anda dalam menjalani prosedur dan persyaratan yang diperlukan.

 

Hak Pakai (Hak Pakai)

 

Hak Pakai memiliki beberapa kemiripan dengan HGB. Kemiripan-kemiripan tersebut antara lain:

 
  • Orang asing harus memiliki izin tinggal/KITAS.
  • Masa berlaku kepemilikan hingga 70 tahun, terdiri dari 30 tahun masa berlaku awal + 20 tahun perpanjangan + 20 tahun pembaruan.
  • Keluarga dapat mewarisi title ini
  • Dapat dijual kepada warga negara Indonesia dan dikonversi menjadi Hak Milik
 

Selain itu, Hak Pakai tidak mengharuskan Anda memiliki PT PMA dan dapat dibeli secara individu. Namun, beberapa keterbatasan membuat banyak orang asing tidak memilih sertifikat ini:

 
  • Hak Pakai hanya memperbolehkan Anda memiliki tanah yang sudah ada bangunannya.
  • Keterbatasan untuk menjalankan bisnis
  • Nilai properti minimal 5 miliar rupiah untuk bangunan yang dibangun di atas tanah, dan 2 miliar rupiah untuk apartemen.
  • Hanya dapat membeli satu properti.
 

Hak Milik

 

Hak Milik bersifat turun-temurun, permanen, dan berlaku seumur hidup. Pada dasarnya, Hak Milik adalah hak milik terkuat yang dapat dimiliki orang atas tanah di Indonesia.

 

Hak Milik dapat dialihkan ke pihak lain melalui warisan atau pembelian. Namun, Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yang telah memenuhi persyaratan.

 

9FuRm4n3eXwsQMoMk72-9zhkIjbZY142bpD-i6ZH3X7BUSIwXXv-WsnYzPRGRg9vLA_bYp4nyNZ2TmcINAmNWlYmkNLFZOH_hcbxtyOpNSZoQfNF76SY4BX8rDnQjYrSGHqK6g4hM3nIHhBZbGYg-c8

Sertifikat Hak Milik hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Photo by dashu83 on Freepik

 

Orang asing yang memperoleh hak milik melalui warisan tanpa wasiat atau melalui percampuran harta perkawinan, serta warga negara Indonesia yang memiliki hak milik namun kehilangan kewarganegaraannya, harus melepaskan hak miliknya dalam waktu satu tahun setelah memperoleh hak tersebut atau kehilangan kewarganegaraannya.

 

Singkatnya, jika Anda tertarik dengan properti hak guna pakai di Bali, Anda dapat melanjutkan tanpa memerlukan visa khusus. Perjanjian leasehold, yang memberikan Anda kepemilikan sementara, dapat dibuat tanpa kerumitan yang terkait dengan mendapatkan izin tinggal atau mendaftarkan perusahaan. Namun, jika Anda berniat membeli properti melalui PT. PMA, Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan visa yang diperlukan dan mematuhi peraturan di Indonesia.

 

Share This Article

Kepemilikan Properti di Bali

Table of Content

Topic Tags