Tanah Dijual di Other Indonesian Islands - Bali
49+ tanah dijual di Bali— pilihan hak milik dan hak sewa di Canggu, Seminyak, Ubud, Uluwatu, dan sekitarnya.
Tanah beachfront dijual hak milik di Sumba Timur
Tanah Dengan Pemandangan Laut untuk Dijual di Sumbawa
Tanah tepi pantai untuk dijual di Gili Trawangan
Tanah Tepi Pantai Dikontrakan Jangka Panjang di Pulau Rote
Dijual Tanah 20 are di Puncak Bukit dengan Pemandangan Laut di Lombok Barat
Tanah Dijual Hak Milik di Lombok Utara
Tanah Dijual Hak Milik di Lombok Utara
Tanah dijual hak milik di Lombok
Dijual Tanah Pinggir Pantai Hak Milik di Sumbawa
Dijual tanah 4,5 hektar dengan pemandangan laut di Sumba Tengah
Tanah Tepi Pantai Dijual Hak Milik di Sumbawa
Dijual Hak Milik Tanah dekat pantai di Sumbawa Barat
Tanah Pinggir Pantai Dijual Di Lombok
Tanah Dekat Pantai Dijual Hak Milik di Gili Trawangan
Tanah Dekat Pantai Dijual Hak Milik di Gili Trawangan
Tanah Dekat Pantai Dijual Hak Milik di Gili Trawangan
Tanah Dekat Pantai Dijual Hak Milik di Gili Trawangan
Tanah Kavling Zona Pariwisata Dijual dengan Hak Milik di Gili Gede
Tanah Kavling Zona Pariwisata Dijual dengan Hak Milik di Gili Gede
Tanah Kavling Zona Pariwisata Dijual dengan Hak Milik di Gili Gede
Dijual Tanah Lereng Bukit Indah Hak Milik di Lombok
270 are Tanah Tepi Pantai Dijual di Sumbawa
Tanah Tepi Pantai Dijual di Pulau Rote
Tanah dengan Pemandangan Laut Dijual di Lombok
Tanah Tepi Jalan Dijual di Lombok
Tanah 31 Are dengan View Laut Dijual Hak Milik di Lombok
Dijual tanah tepi pantai Hak Milik di Pulau Rote
Tanah dengan pemandangan laut dijual Hak Milik di Lombok
Tanah Tepi Pantai Dijual dengan Status Hak Sewa di Pulau Rote
Tanah di Zona Pariwisata seluas 14.620m² dijual di Labuan Bajo.
Tanah Dijual di Bali: Kaveling Freehold & Leasehold
Bali Home Immo menawarkan 49+ kaveling tanah dijual di seluruh Bali, dari kaveling residensial kecil hingga lahan yang siap dikembangkan. Listing mencakup tanah leasehold dan tanah yang memenuhi syarat freehold, memberikan titik awal bagi pembeli baik yang bertujuan membangun rumah pribadi, vila sewa, atau memegang tanah sebagai aset jangka panjang. Kaveling tersebar di kawasan mapan seperti Canggu dan Seminyak maupun kawasan berkembang di Tabanan dan pulau-pulau terluar. Sebagai agen bersertifikat AREBI yang beroperasi sejak 2009, Bali Home Immo memverifikasi status sertifikat dan dokumentasi batas pada setiap listing tanah sebelum ditayangkan.
Tanah Dijual Berdasarkan Kawasan
Ketersediaan dan karakter tanah sangat bervariasi berdasarkan kawasan. Canggu dan Berawa memiliki permintaan tertinggi dan lahan tepi pantai yang tersisa paling sedikit. Seminyak dan Uluwatu menawarkan kombinasi kaveling tebing dan daratan dengan harga premium. Ubud cocok bagi pembeli yang mengutamakan pemandangan sawah atau hutan dibanding akses pantai. Tabanan dan Pererenan tetap menjadi titik masuk yang lebih terjangkau dengan minat yang terus berkembang dari pembeli yang berencana membangun. Sanur menawarkan kaveling lebih datar yang berorientasi keluarga dekat pantai tanpa kepadatan Canggu. Nusa Lembongan dan Nusa Penida menawarkan kaveling lebih kecil bagi pembeli yang mencari di luar pulau utama. Setiap listing mencantumkan kawasan, ukuran, dan jenis sertifikat sejak awal.
Harga Tanah di Bali: Per Are & Per Kawasan
Tanah leasehold di Bali umumnya dihargai per are per tahun, dan tarif bervariasi tajam berdasarkan kawasan dan kedekatan dengan pantai. Kaveling tepi pantai di Pererenan, Berawa, dan Batu Bolong berada di puncak pasar dengan IDR 40-50+ juta per are per tahun, dengan kantong daratan Berawa dan Umalas premium lebih mendekati IDR 30-40 juta. Di kawasan pantai Uluwatu, tanah umumnya mulai dari IDR 30 juta per are per tahun, sementara Ungasan, Pandawa, dan Kutuh menawarkan titik masuk paling terjangkau di bawah IDR 15 juta. Tanah tepi pantai Seminyak rata-rata IDR 30-40 juta per are per tahun, dengan Legian dan Kerobokan lebih mendekati IDR 20-30 juta. Tanah freehold dihargai secara terpisah; tim kami dapat berbagi tarif freehold terkini untuk kawasan mana pun.
Membeli Tanah di Bali sebagai Warga Negara Asing
Tanah di Bali dimiliki di bawah berbagai jenis sertifikat, paling umum SHM (Hak Milik, freehold penuh) dan HGB (Hak Guna Bangunan, sertifikat hak membangun dengan jangka waktu tetap). Freehold (Hak Milik) diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan jarang tersedia langsung bagi pembeli asing. Warga negara asing biasanya mengamankan tanah melalui perjanjian leasehold jangka panjang, PT PMA (struktur perusahaan asing yang dapat memegang sertifikat HGB atau freehold), atau sertifikat Hak Pakai. Setiap struktur memiliki hak, syarat, dan ketentuan perpanjangan yang berbeda. Bali Home Immo bekerja sama dengan notaris berlisensi untuk memverifikasi status sertifikat dan menstrukturisasi setiap pembelian tanah dengan benar sebelum penandatanganan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bisakah warga negara asing secara legal memiliki properti freehold (Hak Milik) di Bali?
Tidak. Hak Milik, sertifikat freehold penuh di Indonesia, secara hukum terbatas hanya untuk warga negara Indonesia. Warga negara asing tidak dapat memegang sertifikat ini secara langsung atas nama mereka sendiri dalam keadaan apapun. Properti yang dipasarkan sebagai "freehold" kepada pembeli asing diakses melalui struktur perusahaan seperti PT PMA, yang dapat secara legal memegang hak lahan dasar, atau dalam kasus yang lebih jarang melalui Hak Pakai, sertifikat hak penggunaan yang tersedia bagi warga negara asing dengan status residensi yang sesuai.
Apa itu PT PMA dan bagaimana cara memungkinkan warga negara asing mengakses properti freehold?
PT PMA adalah perusahaan terbatas milik asing yang terdaftar di Indonesia. Setelah berdiri, perusahaan ini dapat secara legal memegang lahan dan properti freehold atas namanya sendiri untuk tujuan bisnis atau investasi, memberikan pemegang saham asing kendali efektif tanpa memegang Hak Milik secara pribadi. Pendiriannya memerlukan pendaftaran pada otoritas investasi Indonesia dan notaris untuk menstrukturisasi kepemilikan dengan benar. Perusahaan ini membawa kewajiban kepatuhan perusahaan yang berkelanjutan, tidak seperti pembelian leasehold biasa.
Apakah perjanjian nominee aman untuk membeli properti freehold di Bali?
Tidak. Perjanjian nominee, di mana warga negara Indonesia memegang sertifikat Hak Milik atas nama warga negara asing melalui kontrak pribadi, tidak memiliki kedudukan hukum berdasarkan hukum properti Indonesia. Jika nominee meninggal, menolak bekerja sama, atau mempermasalahkan pengaturan tersebut, pembeli asing memiliki sedikit upaya hukum untuk memulihkan properti. Agen berlisensi dan notaris umumnya menyarankan untuk tidak menggunakan struktur ini dan lebih memilih PT PMA atau sertifikat Hak Pakai.
Bisakah saya mewariskan atau mewarisi properti di Bali sebagai warga negara asing?
Tergantung pada strukturnya. Properti yang dimiliki melalui PT PMA adalah aset perusahaan, dan pengalihannya saat kematian mengikuti aturan perusahaan dan warisan Indonesia daripada aturan warisan properti standar. Ini adalah salah satu area di mana masukan notaris paling penting sebelum pembelian, karena rencana suksesi yang dimaksudkan mempengaruhi struktur mana yang sesuai sejak awal.
Bagaimana cara memverifikasi bahwa sertifikat properti freehold adalah sah sebelum membeli?
Sebelum menandatangani, notaris harus memeriksa sertifikat properti terhadap registri tanah Indonesia (BPN) untuk memastikan penjual memegang sertifikat yang bersih, lahan tidak dalam sengketa, dan tidak ada hak tanggungan atau beban yang ada. Langkah ini paling penting untuk properti yang terdaftar secara pribadi, di mana tidak ada agen yang memeriksa penjual terlebih dahulu. Bali Home Immo memverifikasi status sertifikat pada setiap listing freehold sebelum ditayangkan, dan merujuk pembeli ke notaris independen untuk konfirmasi akhir terlepas dari bagaimana properti tersebut diperoleh.





