Tanah untuk Dikontrakkan di Bali
351+ tanah hak sewa dijual di Bali— masa sewa 25 hingga 30 tahun, setiap area dan anggaran.
Tanah Zona Merah Muda Seluas 550m² Dijual di Ubud
6 adalah tanah perumahan untuk dijual hak guna usaha di Buduk
Tanah Perumahan Dijual dengan Status Hak Sewa dan Fasilitas Bersama di Pandawa
Tanah Perumahan Dijual dengan Status Hak Sewa dan Fasilitas Bersama di Pandawa
Tanah Perumahan Dijual dengan Pemandangan Laut yang Menakjubkan di Pandawa
Lahan Wisata Dijual dengan Status Hak Sewa di Balangan
Lahan Tepi Jalan Wisata Dijual dengan Sistem Sewa di Balangan
Tanah seluas 557 m² dijual di Lodtunduh Ubud.
Tanah Kawasan Wisata Dijual dengan Status Hak Sewa dan Pemandangan Laut di Melasti
Tanah Zonasi Pariwisata Dijual Hak Milik dan Hak Sewa dengan Pemandangan Laut di Melasti
Tanah Zonasi Pariwisata 5 ARE Dijual Hak Milik dan Hak Sewa dengan Pemandangan Laut di Melasti
25,5 are lahan di zona wisata dijual dengan status hak sewa di Nusa Lembongan.
Tanah seluas 5,82 are dijual hak guna usaha dengan pemandangan sawah di Yeh Gangga Tabanan
10 ARE TANAH BERPEMANDANGAN SUNGAI DAN HUTAN DIJUAL DI UBUD
Dijual Tanah 7,5 are di Pinggir Sungai, Kerobokan
10 bidang tanah berpemandangan sawah dijual dengan status hak sewa di Tumbak Bayuh Pererenan.
Tanah Dijual di Laplapan Ubud
Tanah Zonasi Pariwisata Dijual dengan Status Hak Sewa dan Pemandangan Laut di Melasti
Tanah untuk Pariwisata Dijual dengan Hak Sewa dan Pemandangan Laut di Melasti
Tanah 720 m² berpemandangan Greenzone Dijual Hak Sewa di Kedungu Tabanan Bali
Lahan Wisata Dijual dengan Status Hak Sewa di Uluwatu
Tanah tepi sungai dijual hak guna usaha di kawasan perumahan Canggu Bali
Tanah tepi sungai dijual hak guna usaha di kawasan perumahan Canggu Bali
Tanah Kawasan Wisata dengan Pemandangan Laut Dijual dengan Status Hak Sewa di Uluwatu
TANAH PEMANDANGAN SAWAH DISEWAKAN DI NYANYI DEKAT PANTAI
1,4 are tanah dengan pemandangan sawah dijual di Kerobokan
20 are tanah dijual leasehold di Buduk dekat Canggu
Tanah hunian seluas 770 m² berpemandangan sungai dijual di Tumbak Bayuh Pererenan.
Tanah Dijual Leasehold di Bali Seminyak Sisi Perumahan
Dijual Tanah Hak Guna Usaha di Bali Canggu Batu Bolong Echo Beach
Tanah Hak Sewa (Leasehold) Dijual di Bali
Bali Home Immo mendaftar lebih dari 351+ bidang tanah hak sewa dijual di seluruh Bali, mulai dari parsel perumahan kecil hingga situs siap kembang yang lebih besar. Perjanjian hak sewa memberikan hak untuk menggunakan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25 hingga 30 tahun awal dengan opsi perpanjangan, menjadikannya rute yang paling umum dan mudah diakses bagi pembeli asing yang memasuki pasar tanah Bali. Daftar properti mencakup area mapan seperti Canggu dan Seminyak serta zona berkembang di Tabanan, Amed, dan pulau-pulau terluar. Beberapa bidang tanah juga dapat dibagi secara sah menjadi sertifikat yang lebih kecil, yang patut dikonfirmasi dengan penjual sebelum membeli. Sebagai agen bersertifikat AREBI yang beroperasi sejak 2009, Bali Home Immo memverifikasi dokumentasi sewa di setiap daftar tanah sebelum ditayangkan.
Telusuri Tanah Hak Sewa Berdasarkan Area
Tanah hak sewa tersedia di penyebaran Bali yang lebih luas daripada sebagian besar jenis properti, dari koridor pantai barat yang mapan hingga area yang lebih jauh. Canggu, Seminyak, dan Kerobokan tetap menjadi pasar paling aktif, dengan Ubud dan Sanur menawarkan tanah yang lebih jauh dari pantai. Di luar pusat utama, daftar properti meluas ke Amed dan Lovina di pantai utara dan timur, Tabanan dan Semenanjung Bukit, serta pulau-pulau terluar Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Ketersediaan dan harga sewa bervariasi secara signifikan berdasarkan area, jadi setiap daftar secara langsung menyatakan lokasi, ukuran lahan, dan sisa masa sewa.
Ketentuan Sewa & Ukuran Tanah: Cara Kerja Tanah Hak Sewa di Bali
Tanah hak sewa di Bali biasanya disewa untuk jangka waktu awal 25 hingga 30 tahun, meskipun jangka waktu yang lebih pendek dan lebih panjang keduanya tersedia tergantung pada pemilik tanah dan area. Ukuran tanah diukur dan dihargai berdasarkan are (100 meter persegi), dengan plot yang lebih kecil umumnya mematok harga per are yang lebih tinggi daripada yang lebih besar. Hak sewa hampir selalu merupakan titik masuk yang lebih mudah diakses secara finansial dibandingkan dengan tanah yang memenuhi syarat hak milik di lokasi yang sama, karena pembeli membayar untuk jangka waktu penggunaan tetap daripada sertifikat permanen. Setiap daftar hak sewa menyatakan sisa masa sewa yang tepat dan total luas tanah, sehingga harga dapat dibandingkan secara konsisten di seluruh bidang tanah.
Memperpanjang, Memperbarui & Membangun di Tanah Hak Sewa
Sebagian besar perjanjian hak sewa di Bali mencakup opsi untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis, dan harga serta ketentuan perpanjangan tersebut biasanya ditetapkan dalam perjanjian sewa asli daripada dinegosiasikan ulang nanti. Biaya perpanjangan umumnya dihitung menggunakan tarif per are yang sama dengan sewa aslinya, dikalikan dengan ukuran tanah dan periode perpanjangan, ditambah biaya notaris. Pemegang hak sewa umumnya dapat membangun di atas tanah, merenovasi, dan memodifikasi struktur sesuai dengan ketentuan perjanjian mereka, meskipun hal ini harus dikonfirmasi secara tertulis sebelum pembelian. Beberapa sewa juga mengizinkan penyewaan kembali (sub-lease) atau pengalihan sisa masa sewa kepada pihak lain, dengan persetujuan pemilik tanah. Bali Home Immo meninjau persyaratan perpanjangan dan hak pengalihan di setiap daftar hak sewa sebelum dipublikasikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa lama sewa tanah di Bali?
Sebagian besar tanah hak sewa di Bali disewa untuk jangka waktu awal 25 hingga 30 tahun, meskipun ada jangka waktu yang lebih pendek dan lebih panjang tergantung pada area dan pemilik tanah. Jangka waktu yang tepat dan setiap opsi perpanjangan harus dikonfirmasi dalam perjanjian sewa sebelum penandatanganan.
Bisakah saya memperpanjang atau memperbarui perjanjian tanah hak sewa di Bali?
Dalam banyak kasus, ya. Syarat perpanjangan, termasuk harga, biasanya ditetapkan dalam perjanjian sewa asli daripada dinegosiasikan baru ketika jangka waktunya hampir berakhir. Harga perpanjangan biasanya dihitung menggunakan tarif per are yang sama dengan sewa aslinya, dikalikan dengan luas tanah dan masa perpanjangan.
Bisakah saya membangun di atas tanah hak sewa di Bali?
Secara umum ya, tunduk pada ketentuan perjanjian sewa khusus Anda dan penetapan zonasi tanah tersebut. Pemegang hak sewa biasanya dapat membangun, merenovasi, dan memodifikasi struktur selama masa sewa mereka, tetapi hak membangun, pembatasan, dan perizinan yang diperlukan harus dikonfirmasi secara tertulis sebelum pembelian.
Apakah saya memerlukan PT PMA untuk menyewa tanah di Bali?
Tidak, perjanjian hak sewa standar (Hak Sewa) tidak memerlukan PT PMA dan tetap merupakan rute yang lebih mudah diakses bagi sebagian besar pembeli asing. PT PMA biasanya digunakan ketika pembeli ingin memegang tanah di bawah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), yang melibatkan lebih banyak persyaratan pengaturan dan kepatuhan.
Bisakah saya menyewakan kembali atau mengalihkan tanah hak sewa saya di Bali?
Ini tergantung pada masing-masing perjanjian sewa. Beberapa hak sewa mengizinkan penyewaan kembali (sub-lease) atau mengalihkan sisa jangka waktu ke pihak lain dengan persetujuan pemilik tanah, sementara yang lain membatasi hal ini. Kepindahtanganan harus dikonfirmasi sebelum pembelian jika hal tersebut penting bagi rencana investasi Anda.





