Tanah Dijual di Bali
516+ tanah dijual di Bali— pilihan hak milik dan hak sewa di Canggu, Seminyak, Ubud, Uluwatu, dan sekitarnya.
Dijual Lahan Zonasi Pariwisata Hak Sewa di Kawasan Utama Bingin
TANAH ZONASI PERUMAHAN DIJUAL SEWA DI BALANGAN
TANAH JALAN KOMERSIAL LANGKA DIJUAL SEWA DI BALANGAN
Dijual Tanah 10 Are Hak Milik di Kuta-Legian
DIJUAL TANAH DENGAN PEMANDANGAN LAUT DENGAN JANGKA PANJANG DI UNGASAN
Dijual Tanah dengan Pemandangan Laut Dekat Pantai Pandawa – Peluang Investasi Sempurna
Tanah Hak Milik di Kawasan Utama Oberoi Dekat Pantai
Tanah Hak Milik di Kawasan Utama Oberoi Dekat Pantai
Dijual Tanah Depan Jalan 4 Are di Canggu Kayu Tulang
Tanah 16 Are Bagus Dijual di Seminyak
Dijual Tanah di Kawasan Tenang Ungasan
Dijual Tanah Strategis dengan Akses Jalan Bagus di Ungasan
Tanah dijual disewakan di Bali Ubud
Penawaran Menarik Tanah Perumahan untuk Dijual dengan Pemandangan Laut
Tanah dengan Pemandangan Laut Panorama Dijual di Bingin
Tanah hunian seluas 400 m² dijual dengan status hak sewa di Padonan.
Tanah hunian seluas 1000 m² dijual dengan status hak sewa di Padonan.
60 are tanah tepi pantai dijual hak milik di Pantai Kelecung Tabanan
Tawaran Menarik: Lahan Pariwisata Dijual dengan Hak Sewa dan Pemandangan Laut di Pandawa
Penawaran Menarik Tanah Wisata untuk Dijual dengan Hak Sewa dan Pemandangan Laut di Pandawa
Tanah dijual dengan status hak sewa di dekat pantai Pererenan
Lahan Zona Komersial 2.5 Are untuk Dijual dengan Sistem Sewa di Seminyak, Bali
Tanah Langka Seluas 450 m² Dijual di Umalas
Dikontrakkan tanah 7 are pinggir jalan dekat Pantai Nyanyi
Dijual tanah siap bangun kawasan perumahan di Tumbak Bayuh Canggu Pererenan
Tanah Sisi Perumahan Seluas 1050 m² untuk Dijual dengan Status Hak Sewa di Tabanan, Bali
Lahan Perumahan Kecil Dijual dengan Status Hak Milik dan Pemandangan Laut di Ungasan
Tanah Perumahan Luas Kecil Dijual dengan Hak Milik dan Pemandangan Laut di Ungasan
Tanah Perumahan Dijual Hak Milik di Bali Antara Canggu dan Pererenan
Tanah Zona Campuran Dijual dengan Status Hak Sewa di Nyang Nyang
Tanah Dijual di Bali: Kaveling Freehold & Leasehold
Bali Home Immo menawarkan 516+ kaveling tanah dijual di seluruh Bali, dari kaveling residensial kecil hingga lahan yang siap dikembangkan. Listing mencakup tanah leasehold dan tanah yang memenuhi syarat freehold, memberikan titik awal bagi pembeli baik yang bertujuan membangun rumah pribadi, vila sewa, atau memegang tanah sebagai aset jangka panjang. Kaveling tersebar di kawasan mapan seperti Canggu dan Seminyak maupun kawasan berkembang di Tabanan dan pulau-pulau terluar. Sebagai agen bersertifikat AREBI yang beroperasi sejak 2009, Bali Home Immo memverifikasi status sertifikat dan dokumentasi batas pada setiap listing tanah sebelum ditayangkan.
Tanah Dijual Berdasarkan Kawasan
Ketersediaan dan karakter tanah sangat bervariasi berdasarkan kawasan. Canggu dan Berawa memiliki permintaan tertinggi dan lahan tepi pantai yang tersisa paling sedikit. Seminyak dan Uluwatu menawarkan kombinasi kaveling tebing dan daratan dengan harga premium. Ubud cocok bagi pembeli yang mengutamakan pemandangan sawah atau hutan dibanding akses pantai. Tabanan dan Pererenan tetap menjadi titik masuk yang lebih terjangkau dengan minat yang terus berkembang dari pembeli yang berencana membangun. Sanur menawarkan kaveling lebih datar yang berorientasi keluarga dekat pantai tanpa kepadatan Canggu. Nusa Lembongan dan Nusa Penida menawarkan kaveling lebih kecil bagi pembeli yang mencari di luar pulau utama. Setiap listing mencantumkan kawasan, ukuran, dan jenis sertifikat sejak awal.
Harga Tanah di Bali: Per Are & Per Kawasan
Tanah leasehold di Bali umumnya dihargai per are per tahun, dan tarif bervariasi tajam berdasarkan kawasan dan kedekatan dengan pantai. Kaveling tepi pantai di Pererenan, Berawa, dan Batu Bolong berada di puncak pasar dengan IDR 40-50+ juta per are per tahun, dengan kantong daratan Berawa dan Umalas premium lebih mendekati IDR 30-40 juta. Di kawasan pantai Uluwatu, tanah umumnya mulai dari IDR 30 juta per are per tahun, sementara Ungasan, Pandawa, dan Kutuh menawarkan titik masuk paling terjangkau di bawah IDR 15 juta. Tanah tepi pantai Seminyak rata-rata IDR 30-40 juta per are per tahun, dengan Legian dan Kerobokan lebih mendekati IDR 20-30 juta. Tanah freehold dihargai secara terpisah; tim kami dapat berbagi tarif freehold terkini untuk kawasan mana pun.
Membeli Tanah di Bali sebagai Warga Negara Asing
Tanah di Bali dimiliki di bawah berbagai jenis sertifikat, paling umum SHM (Hak Milik, freehold penuh) dan HGB (Hak Guna Bangunan, sertifikat hak membangun dengan jangka waktu tetap). Freehold (Hak Milik) diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan jarang tersedia langsung bagi pembeli asing. Warga negara asing biasanya mengamankan tanah melalui perjanjian leasehold jangka panjang, PT PMA (struktur perusahaan asing yang dapat memegang sertifikat HGB atau freehold), atau sertifikat Hak Pakai. Setiap struktur memiliki hak, syarat, dan ketentuan perpanjangan yang berbeda. Bali Home Immo bekerja sama dengan notaris berlisensi untuk memverifikasi status sertifikat dan menstrukturisasi setiap pembelian tanah dengan benar sebelum penandatanganan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bisakah warga negara asing membeli tanah di Bali?
Tidak secara langsung sebagai freehold (Hak Milik), yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Pembeli asing biasanya mengamankan tanah melalui perjanjian leasehold jangka panjang, struktur perusahaan PT PMA, atau sertifikat Hak Pakai. Setiap jalur memiliki implikasi berbeda untuk berapa lama tanah dapat dipegang dan bagaimana penggunaannya. Notaris dapat mengkonfirmasi struktur yang tepat untuk situasi spesifik Anda sebelum berkomitmen pada suatu kaveling.
Apa perbedaan antara sertifikat tanah SHM dan HGB di Bali?
SHM (Hak Milik) adalah kepemilikan freehold penuh tanpa batas waktu, diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. HGB (Hak Guna Bangunan) adalah sertifikat hak membangun, biasanya diterbitkan untuk 30 tahun dan dapat diperpanjang, dan merupakan sertifikat yang paling umum digunakan oleh perusahaan PT PMA dan pembelian tanah yang terkait dengan warga negara asing. Tanah HGB dapat dibangun dan dialihkan, tetapi sertifikatnya sendiri berjangka waktu daripada permanen.
Bisakah saya membangun vila di zona mana pun di Bali?
Tidak. Tanah di Bali dizonasi oleh pemerintah daerah, dan tidak setiap kaveling mengizinkan konstruksi residensial atau vila. Zona hijau biasanya membatasi atau melarang pembangunan, sementara zona kuning dan merah muda umumnya mengizinkan pengembangan residensial dengan syarat izin. Status zonasi harus diverifikasi sebelum pembelian, karena langsung mempengaruhi apakah izin mendirikan bangunan (PBG) dapat diterbitkan. Bali Home Immo mengkonfirmasi status zonasi pada listing tanah sebagai bagian dari proses pembelian.
Bisakah saya mengkonversi tanah leasehold menjadi freehold di Bali?
Tanah leasehold sendiri tidak dapat dikonversi menjadi freehold (Hak Milik) oleh penyewa asing, karena freehold terbatas untuk warga negara Indonesia. Namun, PT PMA milik asing dapat memegang sertifikat HGB atas tanah, yang menawarkan alternatif jangka panjang dan dapat dialihkan dibanding perjanjian leasehold pribadi. Pembeli yang mempertimbangkan kepemilikan jangka panjang sebaiknya mendiskusikan opsi strukturisasi dengan notaris sebelum pembelian daripada sesudahnya.
Apakah lebih murah membeli tanah dan membangun daripada membeli vila yang sudah ada di Bali?
Tergantung pada kawasan, harga tanah, dan spesifikasi bangunan. Membeli tanah dan membangun dapat memberikan lebih banyak kendali atas tata letak dan penyelesaian, tetapi menambah waktu konstruksi, perizinan, dan manajemen kontraktor dalam prosesnya. Membeli vila yang sudah ada biasanya lebih cepat dan menghilangkan risiko konstruksi, meskipun pembeli memiliki pengaruh lebih sedikit atas desain. Tim kami dapat membahas kedua jalur berdasarkan anggaran dan jadwal Anda.





