Bali Home Immo | Cara Membawa Hewan Peliharaan ke Indonesia | Bali Home Immo
Bali Home Immo logo
Bali Home Immo logo
Wawasan Pasar Properti Bali

Cara Membawa Hewan Peliharaan ke Indonesia

Membawa si kecil berbulu Anda masuk ke Indonesia melibatkan beberapa tahapan: pemasangan microchip, vaksinasi, tes antibodi rabies, rekomend...

Hewan Peliharaan di Bali5 Menit Baca
bali-home-immo-cara-membawa-hewan-peliharaan-ke-indonesia

Membawa si kecil berbulu Anda masuk ke Indonesia melibatkan beberapa tahapan: pemasangan microchip, vaksinasi, tes antibodi rabies, rekomendasi atau izin impor, sertifikat kesehatan yang disahkan oleh otoritas pemerintah, pemberitahuan awal, serta pemeriksaan oleh Karantina Indonesia.

Panduan ini mencakup anjing dan kucing peliharaan pribadi yang tiba dari luar negeri; persyaratannya berbeda untuk burung, reptil, primata, spesies dilindungi, atau hewan komersial. Prosedur juga dapat berbeda tergantung negara asal, titik masuk, dan kondisi penyakit terkini. Karena itu, panduan dari Badan Karantina Indonesia sebaiknya menjadi titik awal, dengan tetap berkonsultasi kepada maskapai, otoritas veteriner negara asal, dan kantor karantina di titik masuk Indonesia sebelum melakukan pemesanan apa pun.

Pastikan Impor Memungkinkan

Tentukan rute lengkap terlebih dahulu: negara keberangkatan, negara transit, maskapai/penerbangan, titik kedatangan di Indonesia, tujuan akhir, serta apakah hewan peliharaan akan bepergian di kabin, sebagai bagasi, atau sebagai kargo. Setiap bagian perjalanan dapat memiliki persyaratan yang berbeda.

Periksa status rabies: Badan Karantina Indonesia mensyaratkan bahwa hewan tidak berasal dari negara yang sedang mengalami wabah rabies, disertai sertifikat kesehatan resmi, catatan vaksinasi, dan bukti antibodi rabies protektif. Jangan hanya mengandalkan label umum "bebas rabies"; konfirmasikan langsung dengan kantor karantina di titik masuk yang Anda rencanakan.

Konfirmasi titik masuk: Tidak semua bandara dapat memproses impor hewan hidup. Buku panduan Kementerian Luar Negeri merujuk pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk personel diplomatik, tetapi importir pribadi sebaiknya memperoleh konfirmasi tertulis mengenai titik masuk mereka dari kantor karantina terkait.

1784616388_LNGWUPWYYc.png

Persiapan Veteriner

Mulailah proses ini beberapa bulan sebelumnya.

  • Microchip: Pasang chip yang sesuai standar ISO 11784/11785, sesuai panduan relokasi komersial, sebelum vaksinasi dimulai. Nomor yang sama harus tercantum di setiap dokumen berikutnya: buku vaksinasi, sertifikat rabies, hasil laboratorium, sertifikat kesehatan, aplikasi impor, dan dokumen maskapai.

  • Vaksinasi rabies: Diperlukan sertifikat yang mencantumkan detail hewan peliharaan, nomor microchip, tanggal vaksinasi, nama/nomor batch vaksin, masa berlaku, dan kredensial dokter hewan. Microchip terlebih dahulu, vaksinasi setelahnya, agar otoritas dapat memastikan catatan tersebut sesuai dengan hewannya.

  • Vaksinasi standar: Anjing membutuhkan vaksin distemper, hepatitis, leptospirosis, dan parvovirus; kucing membutuhkan feline viral rhinotracheitis, calicivirus, dan panleukopenia, berdasarkan panduan umum dari PetRelocation. Konfirmasikan jadwal terbaru dengan kantor karantina dan otoritas veteriner Anda.

  • Tes titer antibodi rabies: Tes darah untuk mengonfirmasi respons imun. Karantina Indonesia mewajibkan tes ini, tetapi tidak mempublikasikan ambang batas, waktu pelaksanaan, atau laboratorium yang disetujui di halaman publiknya. Sumber komersial menyebut 0,5 IU/ml sebagai nilai yang umum, tetapi pastikan terlebih dahulu ambang batas yang diterima, metode, dan laboratorium sebelum melakukan tes. Konfirmasikan juga waktu tunggu setelah vaksinasi, laboratorium yang diterima, masa berlaku, pengaruh booster, dan apakah nomor microchip harus tercantum pada laporan.

  • Tes khusus berdasarkan spesies: USDA APHIS mencatat bahwa Indonesia saat ini mewajibkan tes PCR SARS-CoV-2 negatif sebelum ekspor untuk kucing, ferret, mink, jenis hamster tertentu, kelelawar, primata, dan beberapa kucing liar, tetapi tidak untuk anjing, khusus untuk keberangkatan dari Amerika Serikat. Konfirmasikan aturan setara di negara lain.

 

Persetujuan Impor dan Dokumen Kesehatan

  • Hubungi otoritas Indonesia terlebih dahulu, karena prosedur berbeda tergantung jenis pemohon. Buku panduan Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa personel diplomatik memerlukan surat rekomendasi dari Direktorat Kesehatan Hewan, dengan dukungan sertifikat kesehatan, sertifikat rabies, buku vaksinasi, foto, sertifikat asal, dan salinan paspor. Pemilik pribadi perlu mengonfirmasi langsung proses impor pribadi yang setara, karena istilah yang digunakan dapat berbeda, seperti izin, rekomendasi, atau otorisasi masuk.

  • Siapkan berkas aplikasi: paspor, alamat di Indonesia, foto hewan peliharaan, sertifikat microchip dan vaksinasi, hasil tes antibodi, hasil laboratorium lainnya, sertifikat asal, informasi penerbangan, surat kuasa agen jika berlaku, dan sertifikat kesehatan. Pastikan semua detail konsisten; jika ada kesalahan, mintalah koreksi dan penerbitan ulang dari otoritas asli, bukan mengedit sendiri.

  • Dapatkan sertifikat kesehatan resmi dari pejabat berwenang di negara asal; sertifikat dari klinik swasta mungkin perlu pengesahan pemerintah. Untuk keberangkatan dari Amerika Serikat, dokter hewan terakreditasi dapat menerbitkannya secara elektronik melalui VEHCS dengan pengesahan digital USDA, lalu cetak salinan yang telah disahkan. Negara lain perlu mengikuti proses yang setara.

Daftar ke Karantina Indonesia

  • Registrasi SSM-QC: Per Maret 2026, impor hewan peliharaan internasional didaftarkan melalui Single Submission Quarantine and Customs (SSM-QC), berbeda dari PTK Online yang menangani pergerakan domestik/antararea. Gunakan detail yang konsisten, pilih titik masuk yang benar, masukkan informasi penerbangan/kedatangan secara akurat, unggah dokumen lengkap, simpan nomor aplikasi, dan konfirmasikan penerimaan dengan kantor karantina.

  • Prior Notice: Harus diajukan oleh eksportir/pengirim sebelum hewan berangkat dari negara asal, untuk memberi pemberitahuan awal kepada otoritas Indonesia mengenai pengiriman dan dokumennya. Jangan menunda langkah ini hingga setelah keberangkatan, dan simpan bukti pengajuan.

1784616383_8KhT8hWQDo.png

Penerbangan dan Kandang Perjalanan

  • Konfirmasi reservasi maskapai secara tertulis: tanyakan mengenai penerimaan rute, opsi kabin/bagasi/kargo, agen kargo wajib, pembatasan ras, batas suhu, aturan bandara transit, waktu check-in, dokumen yang diperlukan, dan pengambilan pascakehadiran di karantina. IATA merekomendasikan untuk menghubungi maskapai sejak awal, karena beberapa penerbangan membatasi jumlah hewan yang dapat diterima, serta menyarankan untuk tidak menerbangkan ras berhidung pesek dalam cuaca panas.

  • Kandang: Harus memungkinkan hewan berdiri, duduk, berputar, dan berbaring secara alami, dengan ukuran sesuai panduan pengukuran tubuh dari IATA, ventilasi aman, alas tahan bocor, alas penyerap, pengunci yang kuat, akses air dari luar, tanpa sudut tajam, dan label kontak. Beli lebih awal dan biasakan hewan peliharaan Anda menggunakannya.

  • Hindari sedasi yang tidak perlu: IATA tidak menganjurkannya, karena dapat mengganggu keseimbangan, pernapasan, dan postur selama perjalanan. Obat yang memang diperlukan secara medis harus diresepkan dokter hewan, diberitahukan kepada maskapai, dan dicatat pada sertifikat kesehatan.

Pemeriksaan Terakhir Sebelum Keberangkatan

Beberapa hari sebelum perjalanan, pastikan: microchip terbaca dengan benar dan cocok dengan semua dokumen, vaksin rabies masih berlaku, tes antibodi asli dan lengkap, hasil laboratorium lain sudah siap, persetujuan impor dan sertifikat kesehatan masih dalam masa berlaku, semua pengesahan lengkap, SSM-QC dan Prior Notice sudah diajukan, maskapai telah mengonfirmasi hewan peliharaan, dan kantor karantina mengetahui tanggal kedatangan. Bawa dokumen asli dalam bentuk cetak bersama pemilik atau perwakilan, bukan ditempel pada kandang. IATA merekomendasikan konfirmasi ulang dengan maskapai setidaknya 48 jam sebelumnya.

Kedatangan di Indonesia

  • Lapor segera: Pemilik atau pengirim harus menunjukkan hewan peliharaan dan dokumennya kepada petugas karantina di titik masuk. Petugas dapat memindai microchip, memverifikasi identitas, memeriksa dokumen, memeriksa kondisi fisik hewan, serta memerintahkan tes tambahan, perawatan, atau pemindahan ke fasilitas karantina, dengan biaya terkait.

  • Tindakan karantina: Pelepasan dilakukan setelah semua tindakan yang diperlukan selesai dan dokter hewan karantina menyatakan hewan sehat, lalu menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina. Tidak ada durasi yang berlaku universal; sumber komersial menyebut sekitar 7-14 hari di Jakarta sebagai kisaran umum, tetapi konfirmasikan langsung durasi sebenarnya, fasilitas, biaya, dan syarat pelepasan dengan kantor karantina. Tanyakan mengenai tempat tinggal hewan, kunjungan, pengelolaan makanan/obat, skenario tes tambahan, perhitungan biaya, dan pihak yang berwenang mengambil hewan.

  • Simpan dokumen pelepasan, karena penting untuk registrasi lokal, perpindahan domestik di kemudian hari, atau ekspor kembali di masa depan.

1784616393_3v7Qr7S78Z.png

Jika Bali Menjadi Tujuan Akhir

Lolos proses impor di Indonesia tidak otomatis memberikan izin masuk ke Bali. Peraturan Gubernur Bali No. 88 Tahun 2008 masih mengatur penutupan sementara pemasukan dan pengeluaran anjing, kucing, monyet, dan hewan penular rabies lainnya di provinsi ini. Sebelum melakukan transfer lanjutan, hubungi kantor Karantina Bali dan otoritas kesehatan hewan provinsi, berikan seluruh catatan lengkap hewan peliharaan, sebutkan titik masuk dan rute yang direncanakan, lalu dapatkan konfirmasi tertulis bahwa pergerakan tersebut diizinkan. Kesediaan pihak carrier untuk mengangkut hewan bukanlah bukti izin resmi. Lihat artikel kami sebelumnya untuk informasi lebih lanjut mengenai pembatasan di Bali.

 

Checklist Akhir

Rute dikonfirmasi → titik masuk dikonfirmasi → microchip → vaksinasi → tes antibodi → tes khusus berdasarkan spesies → persetujuan impor → sertifikat kesehatan + pengesahan → SSM-QC → Prior Notice → maskapai dikonfirmasi → kandang siap → prosedur kedatangan dikonfirmasi → pembayaran/pengambilan diatur → panduan Bali diperoleh jika berlaku.

Online