Mendapatkan tanah leasehold di Bali merupakan langkah pertama sebelum membangun vila di atasnya. Setelah itu, Indonesia memiliki tahapan yang jelas dan terdokumentasi, mulai dari zonasi, persetujuan bangunan, konstruksi, hingga sertifikasi akhir. Mengikuti proses tersebut secara berurutan akan menghasilkan vila dengan dokumen yang lengkap, yang melindungi penggunaan sekaligus nilai properti. Panduan ini menjelaskan setiap persetujuan sesuai dengan penerapannya dalam proses pembangunan.
Bisakah Membangun Vila di Atas Tanah Leasehold di Bali?
Bisa. Leasehold tanah di Bali memberikan hak kontraktual untuk menggunakan tanah, sementara hak untuk membangun merupakan lapisan yang terpisah. Memahami perbedaan ini sejak awal membuat seluruh proses menjadi lebih jelas. Perjanjian leasehold harus secara khusus mengizinkan pembangunan dan, karena izin bangunan terdaftar berdasarkan sertifikat tanah, kerja sama pemilik tanah menjadi bagian dari proses pengajuan. Persetujuan pembangunan melekat pada tanah dan bangunan, bukan secara pribadi kepada pemegang leasehold.
Apa yang Harus Diizinkan dalam Perjanjian Leasehold
Semua dimulai dari perjanjian leasehold. Pastikan terdapat izin yang jelas untuk membangun dan menggunakan properti sebagai vila, hak akses dan utilitas yang terjamin, serta persetujuan pemilik tanah untuk bekerja sama dalam pengajuan izin ketika tanda tangan atau dokumennya diperlukan.
Durasi leasehold dan ketentuan perpanjangan juga perlu mendapatkan perhatian yang sama, karena vila merupakan aset jangka panjang dan sisa masa leasehold yang memadai mendukung nilai dari bangunan yang didirikan di atasnya. Perjanjian juga harus menjelaskan apa yang terjadi pada bangunan ketika masa leasehold berakhir, karena dalam struktur leasehold di Indonesia, bangunan umumnya kembali kepada pemilik tanah kecuali para pihak menyepakati hal lain. Menyelesaikan poin-poin ini sejak awal memberikan dasar yang jelas untuk proses perizinan berikutnya.

Periksa Zonasi Tanah Sebelum Mendesain Vila
Zonasi menentukan apa yang dapat dibangun di atas sebuah lahan, sehingga memastikannya sejak awal dapat menghemat waktu desain di kemudian hari. Pastikan apakah pembangunan vila diperbolehkan dan apakah zonasinya mengizinkan penggunaan residensial, akomodasi pariwisata, atau keduanya— karena hal tersebut menentukan bagaimana bangunan dapat digunakan setelah selesai. Zonasi juga menetapkan parameter desain yang praktis: jarak sempadan dari jalan dan sungai, batas ketinggian, intensitas pembangunan, serta persyaratan akses jalan.
Zonasi di Bali sering dijelaskan secara informal berdasarkan warna, dengan istilah pink zone Bali yang mengacu pada lahan yang diperuntukkan bagi pariwisata. Namun, untuk keperluan desain, gunakan status formal. Verifikasi status melalui dokumen tata ruang resmi (KKPR/ITR), dan dapatkan KRK, yang terkadang disebut Advice Planning, dari kantor PUPR setempat. Hal ini penting karena SIMBG mencocokkan rencana yang diajukan dengan data tata ruang berbasis satelit. Karena itu, desain yang dibuat untuk lahan di zona pertanian yang dilindungi tidak akan lolos dari sistem. Memastikan zonasi terlebih dahulu memungkinkan arsitek bekerja berdasarkan parameter yang diakui oleh portal dan membuat pengajuan lebih siap untuk disetujui.
PBG: Persetujuan Utama untuk Bangunan
Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan bangunan di Indonesia. PBG memberikan izin untuk membangun bangunan tertentu, dengan fungsi tertentu, di atas lahan tertentu, dan menjadi dasar untuk memulai pekerjaan konstruksi.
Apakah PBG Sama dengan IMB?
Tidak sepenuhnya. PBG menggantikan sistem IMB lama berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 16/2021. Tanah atau properti yang dipasarkan dengan IMB berarti perizinannya berasal dari sistem sebelumnya, dan penjelasan mengenai cara penanganannya tersedia di bagian berikutnya.
Kapan Anda Membutuhkan PBG?
PBG berlaku untuk pembangunan vila baru dan renovasi besar pada struktur yang sudah ada. Renovasi yang hanya bersifat kosmetik umumnya tidak memerlukannya, sedangkan perubahan struktural, perluasan bangunan, atau perubahan fungsi bangunan akan memerlukan PBG.
Dokumen Apa yang Dibutuhkan untuk PBG di Atas Tanah Leasehold?
Pengajuan dilakukan melalui sistem online SIMBG, dan dokumen terbagi menjadi empat kelompok.
Dokumen tanah: sertifikat tanah, perjanjian leasehold, dan surat kuasa atau persetujuan pemilik tanah jika diperlukan.
Dokumen perencanaan: bukti penggunaan lahan yang diizinkan dan kesesuaian zonasi, dokumen pemanfaatan ruang, serta fungsi bangunan yang direncanakan.
Dokumen teknis: gambar arsitektur, rencana struktur, rencana MEP jika diperlukan, perhitungan pendukung, dan persetujuan dari tenaga profesional berlisensi. Bekerja dengan arsitek terakreditasi sejak awal memastikan gambar disiapkan dalam format yang sesuai dengan persyaratan sistem.
Dokumen lingkungan: komitmen lingkungan yang diajukan melalui sistem OSS — biasanya berupa SPPL untuk pembangunan dengan dampak lebih rendah atau UKL-UPL untuk pembangunan yang lebih besar atau lebih sensitif. Ini merupakan bagian standar dari pengajuan, dan menentukan sejak awal dokumen mana yang berlaku untuk proyek Anda akan membantu menjaga seluruh proses dalam satu jadwal.
Dokumen yang lengkap dapat diproses melalui SIMBG dengan lebih efisien. Karena itu, menyiapkan seluruh dokumen dengan benar sejak awal merupakan salah satu langkah paling berguna untuk menjaga jadwal pembangunan.
Registrasi Pajak Sebelum Penandatanganan
Sistem CoreTax Indonesia telah menangani administrasi perpajakan secara digital sejak Januari 2025, dan notaris membutuhkan identitas pajak (NPWP) yang telah divalidasi dari kedua belah pihak sebelum melaksanakan perjanjian leasehold. Menyiapkannya sejak awal membantu menjaga proses penandatanganan tetap sesuai jadwal.
Tarif pajak atas pendapatan sewa bergantung pada status residensi pajak pihak yang menyewakan, bukan hanya pada dokumennya: wajib pajak dalam negeri Indonesia, yang ditentukan berdasarkan aturan keberadaan 183 hari, dikenakan tarif final tetap sebesar 10% berdasarkan PP 34/2017, sementara non-residen dikenakan withholding sebesar 20%. Memastikan status pihak yang menyewakan sebelum akta disusun membuat besaran pajak sudah diketahui terlebih dahulu dan tidak baru ditemukan saat penandatanganan.

Apa yang Terjadi Setelah PBG Disetujui?
Persetujuan tersebut menetapkan ketentuan untuk pembangunan. Membangun sesuai dengan rencana yang telah disetujui menjaga proyek tetap berada pada jalur yang jelas. Jika perubahan kemudian diperlukan, prosesnya jauh lebih mudah dilakukan selama proyek masih berjalan dibandingkan setelah konstruksi selesai. Inspeksi dan dokumentasi terus berlangsung selama pembangunan hingga menuju sertifikat yang membuat vila dapat digunakan secara legal: SLF.
Cara yang berguna untuk memahami PBG adalah dengan melihatnya sebagai kesepakatan dengan regulator mengenai apa yang akan dibangun, sehingga Anda memiliki acuan yang jelas pada setiap tahap.
Apakah Anda Membutuhkan SLF Setelah Vila Selesai Dibangun?
Ya, dan SLF melengkapi keseluruhan proses. Urutan lengkapnya adalah: pemeriksaan zonasi → PBG → konstruksi → SLF → SBKBG.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menyatakan bahwa bangunan yang telah selesai aman dan layak digunakan sesuai fungsi yang telah disetujui. Jika PBG mengizinkan pembangunan, SLF mengizinkan penggunaan. Keduanya kini berkontribusi langsung terhadap status legal properti dan posisinya saat dijual kembali.
SBKBG: Kepemilikan atas Bangunan Itu Sendiri
Setelah PBG dan SLF disetujui, pemilik menerima SBKBG (Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung), yaitu sertifikat resmi kepemilikan atas bangunan fisik yang berdiri secara terpisah dari tanah. Dokumen ini memiliki nilai penting karena menetapkan secara jelas kepemilikan atas struktur yang telah dibangun dan dapat digunakan sebagai jaminan bank.
Bagi siapa pun yang sedang mengevaluasi vila yang sudah selesai dibangun, meminta untuk melihat dokumen SLF yang berlaku merupakan cara sederhana untuk memastikan bangunan tersebut telah memiliki sertifikasi lengkap sesuai fungsi yang dimaksud.
Bagaimana Jika Properti Sudah Memiliki IMB?
Ada dua situasi yang sering ditemukan, dan keduanya dapat ditangani.
Vila yang sudah selesai dibangun dan memiliki IMB lama telah mendapatkan izin secara sah berdasarkan sistem sebelumnya. Namun, statusnya dalam kerangka peraturan saat ini tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan catatan terkini, terutama jika bangunan atau penggunaannya telah berubah sejak izin diterbitkan.
Kedua, vila yang sudah ada dan akan mengalami perubahan besar atau pembangunan ulang akan mengikuti proses PBG saat ini untuk pekerjaan baru tersebut, terlepas dari izin awalnya. Mengetahui hal ini sejak awal memungkinkan Anda memasukkan proses persetujuan ke dalam jadwal proyek sejak awal.
Membangun dan Mengoperasikan Membutuhkan Dua Persetujuan yang Berbeda
Ini merupakan perbedaan yang penting untuk dipahami sejak awal, terutama untuk proyek yang berorientasi pada rental. PBG dan SLF mengatur bangunan. Mengoperasikannya secara komersial mengikuti jalur yang berbeda: registrasi usaha melalui OSS dengan NIB dan klasifikasi KBLI yang sesuai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025.
Klasifikasi standar akomodasi vila diperuntukkan bagi koperasi dan usaha kecil Indonesia, sehingga struktur dengan kepemilikan asing umumnya bekerja melalui kolaborasi dengan operator lokal yang memiliki izin, atau mendaftarkan PT PMA dengan klasifikasi akomodasi alternatif yang sesuai dengan model bisnisnya. Kedua jalur tersebut sudah umum digunakan. Merencanakan struktur operasional bersamaan dengan proses persetujuan bangunan, bukan setelahnya, membantu menjaga kedua jadwal tetap selaras.
Dua Hal Praktis untuk Tanah Leasehold
Hak akses. Mintalah notaris Anda memeriksa siapa yang memiliki jalan menuju lahan. Jika akses melewati tanah milik pribadi, Hak Jalan yang terdaftar dan dimasukkan ke dalam kontrak akan menjamin akses Anda secara permanen.
Kontribusi desa. Pembangunan di Bali juga melibatkan banjar setempat, dan proyek biasanya menganggarkan kontribusi untuk infrastruktur lokal dan upacara, umumnya berkisar antara IDR 5–20 juta. Ini merupakan bagian normal dari proses pembangunan di Bali sekaligus langkah awal yang baik untuk membangun hubungan dengan masyarakat di sekitar vila Anda.

Sebelum Memutuskan untuk Mengambil Tanah Leasehold di Bali
Bagi siapa pun yang ingin membeli tanah di Bali sebagai warga negara asing, pertanyaan penting selain struktur leasehold adalah apakah lahan tersebut mendukung vila yang ingin dibangun. Kepemilikan properti di Bali memiliki beberapa lapisan— hak leasehold, zonasi, persetujuan bangunan, dan perizinan komersial— dan salah satu asumsi umum mengenai apakah warga asing dapat membeli properti di Bali adalah bahwa setelah masalah kepemilikan selesai, semua hal lainnya juga otomatis selesai. Memperlakukan masing-masing aspek sebagai pemeriksaan yang terpisah dan berurutan membuat proses menjadi jauh lebih jelas.
Meminta perjanjian leasehold dan dokumen pengembangan ditinjau oleh notaris berlisensi serta profesional lokal yang berkualifikasi sebelum penandatanganan memberikan kepastian mengenai apa yang sebenarnya Anda dapatkan dan apa yang dapat dibangun di atas lahan tersebut.
Kepastian inilah yang membuat peluang tersebut menjadi lebih masuk akal. Biaya pembangunan di Bali mulai dari sekitar USD 1.000 per meter persegi, jauh di bawah biaya pembangunan sebanding di Australia, Amerika Serikat, atau Inggris. Inilah salah satu alasan banyak investor asing memilih membangun di Bali daripada membeli properti jadi di negara lain. Vila yang dibangun di atas lahan dengan zonasi yang telah diverifikasi, dilengkapi PBG, SLF, dan SBKBG, merupakan aset dengan dokumentasi lengkap— dan di pasar yang semakin menghargai hal tersebut, prosesnya memang layak dilakukan dengan benar.









