Tanah untuk Dikontrakkan di Bali
352+ tanah hak sewa dijual di Bali— masa sewa 25 hingga 30 tahun, setiap area dan anggaran.
Dijual tanah 5.8 are view sawah di kedungu
Tanah Wisata Kavling Besar Dijual Hak Sewa di Pandawa
10 are tanah di kawasan perumahan Nyanyi dijual leasehold
Dijual tanah 7,75 are di Cepaka Bali
Dijual Sewa Tanah 12.91 are di Kerobokan Bali
Tanah Dijual Leasehold di Bali Canggu Sisi Perumahan
TANAH DIJUAL HAK MILIK DAN SEWA DI BALI JIMBARAN
3 plot tanah total 82 are disewakan di Buduk dekat Pererenan
TANAH ZONASI PERUMAHAN DIJUAL DENGAN HAK MILIK DAN SEWA DI ULUWATU UNGASAN
DIKONTRAKKAN TANAH 2.1 ARE DI AREA PEMUKIMAN SEMINYAK
7 are tanah perumahan view sawah di Buduk
Disewakan Tanah 13 are jarak berjalan kaki dari pantai di Kedungu Bali
Dijual tanah seluas 15 are dengan pemandangan sungai di Kaba-Kaba Tanah Lot
Dijual Tanah 4 Are Ocean View di Bali Uluwatu
Tanah pinggir jalan utama dengan pemandangan sawah disewakan dekat Pantai Kedungu Bali
Dikontrakkan tanah 42 are pinggir jalan di Buwit Tabanan Bali
Tanah Dikontrakan Jangka Panjang Di Bali Legian
Tanah Dikontrakan Jangka Panjang Di Bali Legian
TANAH ZONASI PERUMAHAN DIJUAL DENGAN HAK MILIK DAN SEWA DI ULUWATU UNGASAN
TANAH 5 ARE DISEWAKAN JANGKA PANJANG DI BALI ULUWATU
Tanah Pemandangan Sawah Tepi Jalan Dijual Hak Sewa di Bali Seminyak
Tanah Dekat Pantai Dikontrak Jangka Panjang di Bali Tanah Lot
TANAH 26 ARE PINGGIR SUNGAI DISEWAKAN JANGKA PANJANG DI BUDUK DEKAT CANGGU BALI
Tanah dengan Pemandangan Sungai & Sawah Disewakan Jangka Panjang di Bali Seminyak
Tanah siap bangun seluas 2800 m² DIJUAL di JATILUWIH TABANAN BALI
Tanah untuk Disewa di Nusa Lembongan, Lokasi Strategis Dekat Diamond Beach
Tanah untuk Disewa di Nusa Lembongan, Lokasi Strategis Dekat Diamond Beach
Tanah untuk Disewa di Nusa Lembongan, Lokasi Strategis Dekat Diamond Beach
Tanah 17,5 are pinggir sungai disewakan di Buwit
Tanah Wisata Dijual dengan Status Hak Sewa, Berjarak Dekat dengan Pantai Balangan
Tanah Hak Sewa (Leasehold) Dijual di Bali
Bali Home Immo mendaftar lebih dari 352+ bidang tanah hak sewa dijual di seluruh Bali, mulai dari parsel perumahan kecil hingga situs siap kembang yang lebih besar. Perjanjian hak sewa memberikan hak untuk menggunakan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25 hingga 30 tahun awal dengan opsi perpanjangan, menjadikannya rute yang paling umum dan mudah diakses bagi pembeli asing yang memasuki pasar tanah Bali. Daftar properti mencakup area mapan seperti Canggu dan Seminyak serta zona berkembang di Tabanan, Amed, dan pulau-pulau terluar. Beberapa bidang tanah juga dapat dibagi secara sah menjadi sertifikat yang lebih kecil, yang patut dikonfirmasi dengan penjual sebelum membeli. Sebagai agen bersertifikat AREBI yang beroperasi sejak 2009, Bali Home Immo memverifikasi dokumentasi sewa di setiap daftar tanah sebelum ditayangkan.
Telusuri Tanah Hak Sewa Berdasarkan Area
Tanah hak sewa tersedia di penyebaran Bali yang lebih luas daripada sebagian besar jenis properti, dari koridor pantai barat yang mapan hingga area yang lebih jauh. Canggu, Seminyak, dan Kerobokan tetap menjadi pasar paling aktif, dengan Ubud dan Sanur menawarkan tanah yang lebih jauh dari pantai. Di luar pusat utama, daftar properti meluas ke Amed dan Lovina di pantai utara dan timur, Tabanan dan Semenanjung Bukit, serta pulau-pulau terluar Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Ketersediaan dan harga sewa bervariasi secara signifikan berdasarkan area, jadi setiap daftar secara langsung menyatakan lokasi, ukuran lahan, dan sisa masa sewa.
Ketentuan Sewa & Ukuran Tanah: Cara Kerja Tanah Hak Sewa di Bali
Tanah hak sewa di Bali biasanya disewa untuk jangka waktu awal 25 hingga 30 tahun, meskipun jangka waktu yang lebih pendek dan lebih panjang keduanya tersedia tergantung pada pemilik tanah dan area. Ukuran tanah diukur dan dihargai berdasarkan are (100 meter persegi), dengan plot yang lebih kecil umumnya mematok harga per are yang lebih tinggi daripada yang lebih besar. Hak sewa hampir selalu merupakan titik masuk yang lebih mudah diakses secara finansial dibandingkan dengan tanah yang memenuhi syarat hak milik di lokasi yang sama, karena pembeli membayar untuk jangka waktu penggunaan tetap daripada sertifikat permanen. Setiap daftar hak sewa menyatakan sisa masa sewa yang tepat dan total luas tanah, sehingga harga dapat dibandingkan secara konsisten di seluruh bidang tanah.
Memperpanjang, Memperbarui & Membangun di Tanah Hak Sewa
Sebagian besar perjanjian hak sewa di Bali mencakup opsi untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis, dan harga serta ketentuan perpanjangan tersebut biasanya ditetapkan dalam perjanjian sewa asli daripada dinegosiasikan ulang nanti. Biaya perpanjangan umumnya dihitung menggunakan tarif per are yang sama dengan sewa aslinya, dikalikan dengan ukuran tanah dan periode perpanjangan, ditambah biaya notaris. Pemegang hak sewa umumnya dapat membangun di atas tanah, merenovasi, dan memodifikasi struktur sesuai dengan ketentuan perjanjian mereka, meskipun hal ini harus dikonfirmasi secara tertulis sebelum pembelian. Beberapa sewa juga mengizinkan penyewaan kembali (sub-lease) atau pengalihan sisa masa sewa kepada pihak lain, dengan persetujuan pemilik tanah. Bali Home Immo meninjau persyaratan perpanjangan dan hak pengalihan di setiap daftar hak sewa sebelum dipublikasikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa lama sewa tanah di Bali?
Sebagian besar tanah hak sewa di Bali disewa untuk jangka waktu awal 25 hingga 30 tahun, meskipun ada jangka waktu yang lebih pendek dan lebih panjang tergantung pada area dan pemilik tanah. Jangka waktu yang tepat dan setiap opsi perpanjangan harus dikonfirmasi dalam perjanjian sewa sebelum penandatanganan.
Bisakah saya memperpanjang atau memperbarui perjanjian tanah hak sewa di Bali?
Dalam banyak kasus, ya. Syarat perpanjangan, termasuk harga, biasanya ditetapkan dalam perjanjian sewa asli daripada dinegosiasikan baru ketika jangka waktunya hampir berakhir. Harga perpanjangan biasanya dihitung menggunakan tarif per are yang sama dengan sewa aslinya, dikalikan dengan luas tanah dan masa perpanjangan.
Bisakah saya membangun di atas tanah hak sewa di Bali?
Secara umum ya, tunduk pada ketentuan perjanjian sewa khusus Anda dan penetapan zonasi tanah tersebut. Pemegang hak sewa biasanya dapat membangun, merenovasi, dan memodifikasi struktur selama masa sewa mereka, tetapi hak membangun, pembatasan, dan perizinan yang diperlukan harus dikonfirmasi secara tertulis sebelum pembelian.
Apakah saya memerlukan PT PMA untuk menyewa tanah di Bali?
Tidak, perjanjian hak sewa standar (Hak Sewa) tidak memerlukan PT PMA dan tetap merupakan rute yang lebih mudah diakses bagi sebagian besar pembeli asing. PT PMA biasanya digunakan ketika pembeli ingin memegang tanah di bawah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), yang melibatkan lebih banyak persyaratan pengaturan dan kepatuhan.
Bisakah saya menyewakan kembali atau mengalihkan tanah hak sewa saya di Bali?
Ini tergantung pada masing-masing perjanjian sewa. Beberapa hak sewa mengizinkan penyewaan kembali (sub-lease) atau mengalihkan sisa jangka waktu ke pihak lain dengan persetujuan pemilik tanah, sementara yang lain membatasi hal ini. Kepindahtanganan harus dikonfirmasi sebelum pembelian jika hal tersebut penting bagi rencana investasi Anda.





