Tanah untuk Dikontrakkan di Bali
339+ tanah hak sewa dijual di Bali— masa sewa 25 hingga 30 tahun, setiap area dan anggaran.
Dijual Tanah Datar yang Dapat Dibagi di Cepaka
Lahan Zona Komersial Dijual dengan Pemandangan Laut di Pecatu Uluwatu
Tanah dengan Zona Perumahan Dijual dengan Status Hak Sewa di Ungasan
Lokasi Strategis, Lahan Seluas 200 Are untuk Dijual dengan Sistem Hak Sewa di Nusa Penida
Lahan Zona Merah Muda Dijual di Pantai Saba, Gianyar
8 Lahan Dijual di Sanur
Tanah Tepi Sungai Dijual di Nyanyi Tabanan Bali
6,3 are tanah perumahan dijual di Tumbak Bayuh
Tanah Tepi Pantai Dijual di Pulau Rote
Tanah dijual dengan status hak sewa di Bali - Ubud
Tanah dengan Pemandangan Laut Dijual di Lombok
Tanah Pinggir Jalan Dijual dengan Status Hak Sewa di Ungasan
Lahan Depan Jalan untuk Dijual dengan Hak Sewa di Ungasan
Lahan Zona Pariwisata Dijual di Singakerta Ubud Bali
Tanah 17,5 are pinggir sungai disewakan di Buwit
Tanah Wisata Dijual dengan Pemandangan Laut Panorama di Ungasan
Tanah Zona Campuran Dijual Hak Sewa di Nyang Nyang
23 hektar lahan tepi pantai yang ditawarkan untuk investasi berlokasi di Nusa Penida.
18 are lahan yang dijual dengan status hak sewa di Sayan Ubud.
Tanah 7,5 Are Pemandangan Tepi Pantai Dijual di Pantai Balian Tabanan
Dijual Tanah dengan Pemandangan di Bali Tibubiu
Dijual Tanah dengan Pemandangan di Bali Tibubiu
Dijual Tanah dengan Pemandangan Hak Sewa di Nusa Penida
Dijual berpemandangan di Bali Tanah Lot Sisi Utara
Tanah Dikontrakkan di Nusa Lembongan
Tanah Depan Pantai Dikontrak Jangka Panjang di Bali Lembongan
Tanah di Kontrakan Dekat Pantai di Tabanan - Pantai Klecung
Dijual Tanah Datar yang Dapat Dibagi di Cepaka
Dijual Tanah Tepi Pantai di Nusa Penida
Tanah seluas 150m² dijual di Pantai Cucukan.
Tanah Leasehold Dijual di Bali
Bali Home Immo menawarkan 339+ kaveling tanah leasehold dijual di seluruh Bali, dari kaveling residensial kecil hingga lahan yang siap dikembangkan. Perjanjian leasehold memberikan hak penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25 hingga 30 tahun awal dengan opsi perpanjangan, menjadikannya jalur paling umum dan mudah diakses bagi pembeli asing yang memasuki pasar tanah Bali. Listing mencakup kawasan mapan seperti Canggu dan Seminyak maupun kawasan berkembang di Tabanan, Amed, dan pulau-pulau terluar. Beberapa kaveling juga dapat secara legal dibagi menjadi sertifikat yang lebih kecil, yang perlu dikonfirmasi dengan penjual sebelum pembelian. Sebagai agen bersertifikat AREBI yang beroperasi sejak 2009, Bali Home Immo memverifikasi dokumentasi sewa pada setiap listing tanah sebelum ditayangkan.
Tanah Leasehold Berdasarkan Kawasan
Tanah leasehold tersedia di wilayah Bali yang lebih luas dibanding sebagian besar jenis properti, dari koridor pantai barat yang mapan hingga kawasan yang lebih jauh. Canggu, Seminyak, dan Kerobokan tetap menjadi pasar paling aktif, dengan Ubud dan Sanur menawarkan tanah yang lebih jauh dari pantai. Di luar pusat-pusat utama, listing meluas ke Amed dan Lovina di pantai utara dan timur, Tabanan dan Semenanjung Bukit, serta pulau-pulau terluar Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Ketersediaan dan harga sewa bervariasi signifikan per kawasan, sehingga setiap listing mencantumkan lokasi, ukuran kaveling, dan sisa jangka waktu sewa sejak awal.
Jangka Waktu Sewa & Luas Tanah: Cara Kerja Tanah Leasehold di Bali
Tanah leasehold di Bali umumnya disewa untuk jangka waktu awal 25 hingga 30 tahun, meskipun jangka waktu yang lebih pendek dan lebih panjang tersedia tergantung pada pemilik tanah dan kawasan. Luas tanah diukur dan dihargai per are (100 m²), dengan kaveling yang lebih kecil umumnya memiliki tarif per are yang lebih tinggi dibanding yang lebih besar. Leasehold hampir selalu menjadi titik masuk yang lebih terjangkau secara finansial dibandingkan tanah yang memenuhi syarat freehold di lokasi yang sama, karena pembeli membayar untuk periode penggunaan tetap daripada sertifikat permanen. Setiap listing leasehold mencantumkan sisa jangka waktu sewa yang tepat dan total luas tanah, sehingga harga dapat dibandingkan secara konsisten antar kaveling.
Perpanjangan, Pembaruan & Pembangunan di Tanah Leasehold
Sebagian besar perjanjian leasehold di Bali mencakup opsi perpanjangan sebelum jangka waktu berakhir, dan harga serta ketentuan perpanjangan tersebut biasanya ditetapkan dalam perjanjian sewa asli daripada dinegosiasikan ulang kemudian. Biaya perpanjangan umumnya dihitung menggunakan tarif per are yang sama dengan sewa asli, dikalikan dengan luas tanah dan periode perpanjangan, ditambah biaya notaris. Penyewa umumnya dapat membangun di tanah tersebut, merenovasi, dan memodifikasi struktur dalam ketentuan perjanjian mereka, meskipun hal ini harus dikonfirmasi secara tertulis sebelum pembelian. Beberapa sewa juga mengizinkan sub-sewa atau pengalihan sisa jangka waktu kepada pihak lain, tergantung persetujuan pemilik tanah. Bali Home Immo meninjau ketentuan perpanjangan dan hak pengalihan pada setiap listing leasehold sebelum diterbitkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama jangka waktu sewa tanah di Bali?
Sebagian besar tanah leasehold di Bali disewa untuk jangka waktu awal 25 hingga 30 tahun, meskipun jangka waktu yang lebih pendek dan lebih panjang ada tergantung pada kawasan dan pemilik tanah. Jangka waktu yang tepat dan opsi perpanjangan harus dikonfirmasi dalam perjanjian sewa sebelum penandatanganan.
Bisakah saya memperpanjang atau memperbarui perjanjian sewa tanah di Bali?
Dalam kebanyakan kasus, ya. Ketentuan perpanjangan, termasuk harga, biasanya ditetapkan dalam perjanjian sewa asli daripada dinegosiasikan ulang saat jangka waktu mendekati akhir. Harga perpanjangan biasanya dihitung menggunakan tarif per are yang sama dengan sewa asli, dikalikan dengan luas tanah dan periode perpanjangan.
Bisakah saya membangun di tanah leasehold di Bali?
Umumnya ya, tergantung pada ketentuan perjanjian sewa spesifik Anda dan penetapan zonasi tanah. Penyewa umumnya dapat membangun, merenovasi, dan memodifikasi struktur selama masa sewa mereka, tetapi hak membangun, pembatasan, dan izin yang diperlukan harus dikonfirmasi secara tertulis sebelum pembelian.
Apakah saya memerlukan PT PMA untuk menyewa tanah di Bali?
Tidak, perjanjian leasehold standar (Hak Sewa) tidak memerlukan PT PMA dan tetap menjadi jalur yang lebih mudah diakses bagi sebagian besar pembeli asing. PT PMA biasanya digunakan ketika pembeli ingin memegang tanah di bawah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), yang melibatkan lebih banyak persyaratan pendirian dan kepatuhan.
Bisakah saya menyub-sewakan atau mengalihkan tanah leasehold saya di Bali?
Tergantung pada perjanjian sewa individu. Beberapa leasehold mengizinkan sub-sewa atau pengalihan sisa jangka waktu kepada pihak lain dengan persetujuan pemilik tanah, sementara yang lain membatasi hal ini. Kemampuan pengalihan harus dikonfirmasi sebelum pembelian jika hal ini penting untuk rencana investasi Anda.





