Tanah Dijual di Bali
516+ tanah dijual di Bali— pilihan hak milik dan hak sewa di Canggu, Seminyak, Ubud, Uluwatu, dan sekitarnya.
Tanah tepi sungai disewakan di Tanah Lot Bali
TANAH PERUMAHAN DIJUAL HAK MILIK DI UNGASAN DEKAT PANTAI MELASTI
TANAH ZONASI PERUMAHAN DIJUAL HAK MILIK DI BALI DEKAT PANTAI PANDAWA
Lahan Pengembangan Sudut Menghadap Utara Dijual dengan Hak Sewa di Balangan
Tanah Hunian Menakjubkan Dijual Hak Sewa dengan Pemandangan Laut Tak Terhalang di Uluwatu
Tanah Perumahan Dijual Hak Sewa di Ungasan
Tanah Dijual di Cepaka dengan Pemandangan Sungai dan Sawah
Tanah Depan Jalan Komersial untuk Investasi Bagus Dijual Hak Sewa di Pandawa
12 ARE TANAH DIJUAL HAK MILIK DI BALI DEKAT PANTAI BALANGAN
Tanah Komersial Dijual Hak Sewa di Ungasan
Tanah Perumahan Dijual Hak Sewa di Ungasan
Tanah Komersial Dijual Hak Sewa di Ungasan
Tanah Perumahan Kavling Kecil Dijual Hak Milik dan Hak Sewa di Melasti
Dikontrakkan Tanah di Bali Cepaka
TANAH DIJUAL DENGAN PENAWARAN BAGUS DI DEPAN JALAN UNTUK DISEWA DI UNGASAN
Dijual Tanah Hunian Hak Milik dengan Pemandangan Laut dan Akses Jalan Eksklusif 8 Meter di Ungasan
Tanah Hunian Zonasi Dijual dengan Harga Terbaik, Hak Sewa di Balangan
Dijual Lahan Komersial Berbidang Kecil Hak Milik di Ungasan
Tanah beachfront dijual hak milik di Sumba Timur
11 are tanah pinggir sungai dijual hak guna usaha di cepaka
Dikontrakkan Tanah 25 Are di Buwit Bali
Dijual Tanah Pinggir Bukit 5 Are dengan view laut di Nusa Lembongan Bali
Dijual Tanah di Zona Pariwisata jarak berjalan kaki dari Pantai Kedungu Bali
Dijual tanah jarak berjalan kaki dari pantai di Nusa Lembongan
Dijual tanah 6 are dengan hak milik dan pemandangan sawah di Cemagi Beachside
Dijual Lahan Zona Perumahan Hak Milik di Kutuh
Dijual Lahan Komersial Utama Hak Milik di Jalan Utama di Nusa Dua
Dijual Lahan Perumahan Hak Milik dengan Pemandangan Laut di Kutuh
Residential Zoning Land for Sale Freehold Jimbaran - Southwest Jimbaran
Dijual Tanah Depan Jalan Komersial Hak Sewa di Uluwatu
Tanah Dijual di Bali: Kaveling Freehold & Leasehold
Bali Home Immo menawarkan 516+ kaveling tanah dijual di seluruh Bali, dari kaveling residensial kecil hingga lahan yang siap dikembangkan. Listing mencakup tanah leasehold dan tanah yang memenuhi syarat freehold, memberikan titik awal bagi pembeli baik yang bertujuan membangun rumah pribadi, vila sewa, atau memegang tanah sebagai aset jangka panjang. Kaveling tersebar di kawasan mapan seperti Canggu dan Seminyak maupun kawasan berkembang di Tabanan dan pulau-pulau terluar. Sebagai agen bersertifikat AREBI yang beroperasi sejak 2009, Bali Home Immo memverifikasi status sertifikat dan dokumentasi batas pada setiap listing tanah sebelum ditayangkan.
Tanah Dijual Berdasarkan Kawasan
Ketersediaan dan karakter tanah sangat bervariasi berdasarkan kawasan. Canggu dan Berawa memiliki permintaan tertinggi dan lahan tepi pantai yang tersisa paling sedikit. Seminyak dan Uluwatu menawarkan kombinasi kaveling tebing dan daratan dengan harga premium. Ubud cocok bagi pembeli yang mengutamakan pemandangan sawah atau hutan dibanding akses pantai. Tabanan dan Pererenan tetap menjadi titik masuk yang lebih terjangkau dengan minat yang terus berkembang dari pembeli yang berencana membangun. Sanur menawarkan kaveling lebih datar yang berorientasi keluarga dekat pantai tanpa kepadatan Canggu. Nusa Lembongan dan Nusa Penida menawarkan kaveling lebih kecil bagi pembeli yang mencari di luar pulau utama. Setiap listing mencantumkan kawasan, ukuran, dan jenis sertifikat sejak awal.
Harga Tanah di Bali: Per Are & Per Kawasan
Tanah leasehold di Bali umumnya dihargai per are per tahun, dan tarif bervariasi tajam berdasarkan kawasan dan kedekatan dengan pantai. Kaveling tepi pantai di Pererenan, Berawa, dan Batu Bolong berada di puncak pasar dengan IDR 40-50+ juta per are per tahun, dengan kantong daratan Berawa dan Umalas premium lebih mendekati IDR 30-40 juta. Di kawasan pantai Uluwatu, tanah umumnya mulai dari IDR 30 juta per are per tahun, sementara Ungasan, Pandawa, dan Kutuh menawarkan titik masuk paling terjangkau di bawah IDR 15 juta. Tanah tepi pantai Seminyak rata-rata IDR 30-40 juta per are per tahun, dengan Legian dan Kerobokan lebih mendekati IDR 20-30 juta. Tanah freehold dihargai secara terpisah; tim kami dapat berbagi tarif freehold terkini untuk kawasan mana pun.
Membeli Tanah di Bali sebagai Warga Negara Asing
Tanah di Bali dimiliki di bawah berbagai jenis sertifikat, paling umum SHM (Hak Milik, freehold penuh) dan HGB (Hak Guna Bangunan, sertifikat hak membangun dengan jangka waktu tetap). Freehold (Hak Milik) diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan jarang tersedia langsung bagi pembeli asing. Warga negara asing biasanya mengamankan tanah melalui perjanjian leasehold jangka panjang, PT PMA (struktur perusahaan asing yang dapat memegang sertifikat HGB atau freehold), atau sertifikat Hak Pakai. Setiap struktur memiliki hak, syarat, dan ketentuan perpanjangan yang berbeda. Bali Home Immo bekerja sama dengan notaris berlisensi untuk memverifikasi status sertifikat dan menstrukturisasi setiap pembelian tanah dengan benar sebelum penandatanganan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bisakah warga negara asing membeli tanah di Bali?
Tidak secara langsung sebagai freehold (Hak Milik), yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Pembeli asing biasanya mengamankan tanah melalui perjanjian leasehold jangka panjang, struktur perusahaan PT PMA, atau sertifikat Hak Pakai. Setiap jalur memiliki implikasi berbeda untuk berapa lama tanah dapat dipegang dan bagaimana penggunaannya. Notaris dapat mengkonfirmasi struktur yang tepat untuk situasi spesifik Anda sebelum berkomitmen pada suatu kaveling.
Apa perbedaan antara sertifikat tanah SHM dan HGB di Bali?
SHM (Hak Milik) adalah kepemilikan freehold penuh tanpa batas waktu, diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. HGB (Hak Guna Bangunan) adalah sertifikat hak membangun, biasanya diterbitkan untuk 30 tahun dan dapat diperpanjang, dan merupakan sertifikat yang paling umum digunakan oleh perusahaan PT PMA dan pembelian tanah yang terkait dengan warga negara asing. Tanah HGB dapat dibangun dan dialihkan, tetapi sertifikatnya sendiri berjangka waktu daripada permanen.
Bisakah saya membangun vila di zona mana pun di Bali?
Tidak. Tanah di Bali dizonasi oleh pemerintah daerah, dan tidak setiap kaveling mengizinkan konstruksi residensial atau vila. Zona hijau biasanya membatasi atau melarang pembangunan, sementara zona kuning dan merah muda umumnya mengizinkan pengembangan residensial dengan syarat izin. Status zonasi harus diverifikasi sebelum pembelian, karena langsung mempengaruhi apakah izin mendirikan bangunan (PBG) dapat diterbitkan. Bali Home Immo mengkonfirmasi status zonasi pada listing tanah sebagai bagian dari proses pembelian.
Bisakah saya mengkonversi tanah leasehold menjadi freehold di Bali?
Tanah leasehold sendiri tidak dapat dikonversi menjadi freehold (Hak Milik) oleh penyewa asing, karena freehold terbatas untuk warga negara Indonesia. Namun, PT PMA milik asing dapat memegang sertifikat HGB atas tanah, yang menawarkan alternatif jangka panjang dan dapat dialihkan dibanding perjanjian leasehold pribadi. Pembeli yang mempertimbangkan kepemilikan jangka panjang sebaiknya mendiskusikan opsi strukturisasi dengan notaris sebelum pembelian daripada sesudahnya.
Apakah lebih murah membeli tanah dan membangun daripada membeli vila yang sudah ada di Bali?
Tergantung pada kawasan, harga tanah, dan spesifikasi bangunan. Membeli tanah dan membangun dapat memberikan lebih banyak kendali atas tata letak dan penyelesaian, tetapi menambah waktu konstruksi, perizinan, dan manajemen kontraktor dalam prosesnya. Membeli vila yang sudah ada biasanya lebih cepat dan menghilangkan risiko konstruksi, meskipun pembeli memiliki pengaruh lebih sedikit atas desain. Tim kami dapat membahas kedua jalur berdasarkan anggaran dan jadwal Anda.





